BALIKPAPAN, KOMPAS - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan sekaligus menetapkan dua tersangka kasus korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kedua tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi atau Distamben Kutai Kartanegara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, tersangka pertama, yakni BH, menjabat sebagai Kepala Distamben Kukar periode 2009-2010. Adapun tersangka ADR menjabat setelahnya pada 2011-2013.
“Kedua tersangka menyalahgunakan kewenangan sehingga negara dirugikan lebih kurang sekitar Rp 500 miliar,” kata Toni dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2025).
Kasus ini bermula ketika pemerintah kabupaten masih bisa menerbitkan izin pertambangan pada 2009. Saat itu, BH menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
IUP OP tersebut berada di Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kendati perizinan belum tuntas, ketiga perusahaan secara bebas bisa menambang di lokasi tersebut.
Setelah Kepala Distamben berganti dari BH ke ADR, hal itu dibiarkan sepanjang 2011-2012. ADR diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari instansi terkait selama masa jabatannya.
Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Danang Prasetyo Dwiraharjo mengatakan, lahan yang ditambang telah ditetapkan pemerintah sebagai area transmigrasi sejak 1980.
Danang menyebut sebagian lahan telah bersertifikat dan sisanya berstatus HPL yang merupakan milik negara. Lantaran penambangan berjalan meski izin bermasalah, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai pemilik lahan menegur Kepala Distamben Kukar pada 2011.
“Ditegur pun masih melakukan aktivitas (pertambangan) sampai tahun 2012,” kata Danang. Akibatnya, batu bara hasil tambang tersebut dijual oleh perusahaan dan menyisakan kerusakan lingkungan.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan. Penyidik memeriksa keduanya untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Mengenai perusahaan yang terlibat, Danang mengatakan, penyidik masih menelusuri dan mengembangkan kasus ini.





