Kuasa hukum korban CPNS bodong, Odie Hudiyanto, mengungkap perihal adanya tawaran uang senilai Rp 500 juta dari Nia Daniaty.
Uang itu dimaksudkan Nia Daniaty untuk kemudian diberikan kepada korban yang terdampak perkara yang melibatkan putrinya, Olivia Nathania.
Namun, tawaran itu tegas ditolak Odie dan para korban. Mereka mau Nia dan Olivia jalankan putusan pengadilan.
"Yang aneh adalah ketika ada tawaran dari Ibu Nia, yang hanya mau membayar Rp 500 juta saja. Ya enggak masuk akal dong gitu loh. Uang korban itu uang boleh minjam," kata Odie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2).
"Itu (ditawarkan Nia) dua tahun lalu. Kita tolak karena memang enggak sebanding dong gitu loh," sambungnya.
Alasan Korban CPNS Bodong Tolak Rp 500 Juta dari Nia DaniatyMenurut Odie, jumlah itu masih jauh dari angka kerugian korban yang mencapai Rp 8,1 miliar. Selain itu, korban sudah terlalu lama tersiksa menanti uang hak mereka. Sehingga ia menilai sikap Nia dan kuasa hukumnya itu telah mencederai hak para korban.
"Baru menawarkan melalui kuasa hukumnya. Beliau mau membayar sejumlah Rp 500 juta. Ya kami korban ya tidak mau lah. Uang Rp 500 kita mau baginya gimana? Korbannya kan Rp 8,1 M sejumlah 179 orang. Gimana kita mau bagi? Ya mungkin kalau Rp 5 M kali masih masuk akal, ini Rp 500 juta," ungkap Odie.
"Perkara ini sudah sangat luar biasa ya penderitaan para korban. Dari mulai masih minjam sama pihak ketiga karena meminjam uang," sambungnya.
Karena itu, salah seorang korban, Agustin, mendesak agar perkara ini bisa segera diselesaikan. Sehingga, hak para korban bisa segera dipenuhi.
"Saya terus terang saya menyampaikan kepada pihak pengadilan, mohon kasus ini benar-benar diselesaikan sampai tuntas. Karena kita sekarang sudah hampir 4 tahun setengah, di mana teman-teman para korban itu menderita. Banyak utang, sampai sekarang pun masih mencicil utang," kata Agustin.
Olivia pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada September 2021 atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS.
Olivia membantah tuduhan tersebut dan mengeklaim hanya membuka jasa les CPNS, namun korban melaporkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perkara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Olivia tiga tahun penjara dalam perkara penipuan penerimaan CPNS.
Majelis hakim menyatakan Olivia secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penipuan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Olivia 3,5 tahun penjara.
Kemudian, para korban membawa kasus ini ke jalur perdata. Mereka turut menyeret Nia. Para korban menilai Nia mengetahui seluk-beluk dan alur cerita kasus yang menjerat anaknya ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan 179 korban pada Desember 2023, memaksa Olivia dan keluarga, termasuk Nia, bertanggung jawab secara tanggung renteng.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang milik para penggugatcara tunai dan seketika sebesar Rp 8.199.500.000," ungkap putusan tersebut.





