TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Gedung lapangan padel di Jalan Tandon Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, disegel petugas Satpol PP pada Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, gedung lapangan padel yang berdiri tepat di pinggir jalan itu terlihat dipasangi garis kuning bertuliskan "penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang Selatan".
Garis kuning milik Satpol PP Kota Tangerang Selatan itu dipasang melintang sehingga menutupi akses masuk kendaraan.
Selain itu, terlihat satu ekskavator bewarna kuning terparkir di halaman gedung tersebut. Kondisi halaman tampak berantakan lantaran masih banyak tanah merah, tumpukan pasir, dan pecahan batu berserakan.
Sebagian akses masuk kendaraan di gedung lapangan padel itu terpasang seng yang ditutupi banner polos bewarna putih.
Di bagian gedungnya yang bewarna hijau dan putih, tertulis nama lapangan padel tersebut bewarna Oren dan hitam.
Baca juga: Lapangan Padel Dikeluhkan Berisik, Pramono Panggil Pengelola dan Pemberi Izin
Sementara, pada bagian rolling door yang menjadi pintu masuk ke lapangan, terpasang sebuah stiker milik Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Pada stiker itu tertulis "Penghentian Kegiatan Sementara" karena dianggap telah melanggar Pasal 190 (1) Jo Ayat 4 Nomor 3 Tahun 2023, yakni tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) atau Perda tentang Bangunan Gedung/Tata Ruang di wilayah tertentu.
Stiker tersebut juga ditandatangani oleh petugas Satpol PP pada Rabu (18/2/2026).
Kondisi itu membuat gedung lapangan padel tersebut tidak bisa beroperasi hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Padahal, di lokasi tersebut terlihat lima karangan bunga dari beberapa pejabat, salah satunya milik Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan.
Karangan bunga bewarna hijau, putih, dan kuning milik Pilar itu bertuliskan "Selamat dan Sukses Soft Opening".
Sedangkan empat karangan bunga lainnya, yakni berasal dari PLN Nusantara Power, PT Propan Raya, PT Gemilang Teknindo Sentosa, dan PT Adipura Bumiraya.
Petugas keamanan di lokasi, Jefri (bukan nama sebenarnya) mengatakan, gedung lapangan padel tersebut disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.