TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Karangan bunga dari Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan terpajang di Lapangan Padel yang disegel Satpol PP, Rabu (18/2/2026).
Pantauan Kompas.com di lokasi, Kamis (19/2/2026), karangan bunga tersebut masih berdiri di halaman depan gedung Loka Padel, Jalan Tandon Ciater, Serpong.
Karangan bunga berwarna hijau, putih, dan kuning itu bertuliskan ucapan “Selamat dan Sukses Soft Opening Loka Padel”.
Pada bagian bawah papan karangan bunga tertulis nama Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.
Baca juga: Belum Kantongi Izin, Gedung Loka Padel di Ciater Tangsel Disegel Satpol PP
Karangan bunga itu tampak kontras dengan kondisi bangunan yang telah dipasangi garis kuning bertuliskan “Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang Selatan”.
Garis tersebut dipasang melintang dan menutup akses masuk kendaraan ke area gedung.
Selain karangan bunga dari Pilar, terlihat pula empat karangan bunga lainnya dari sejumlah perusahaan, yakni PLN Nusantara Power, PT Propan Raya, PT Gemilang Teknindo Sentosa, dan PT Adipura Bumiraya.
Sementara itu, pada bagian rolling door pintu masuk lapangan, terpasang stiker bertuliskan "Penghentian Kegiatan Sementara".
Dalam stiker itu disebutkan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan tata ruang.
Adapun kondisi halaman gedung tampak masih berantakan.
Tanah merah, tumpukan pasir, dan pecahan batu terlihat berserakan. Sebuah ekskavator berwarna kuning juga terparkir di halaman depan.
Baca juga: Lapangan Padel Dikeluhkan Berisik, Pramono Panggil Pengelola dan Pemberi Izin
Sebelumnya, Plt Kepala Satpol PP Kota Tangsel Ahmad Dohiri membenarkan adanya penyegelan tersebut.
Ia mengatakan, lapangan padel itu disegel karena belum mengantongi izin.
“Iya, karena enggak berizin tentu kita segel, sesuai dengan laporan masyarakat,” ujar Dohiri saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, setelah dilakukan penyegelan, penanganan selanjutnya diserahkan kepada tim penegakan hukum daerah (Gakkumda) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau sudah eksekusi segel, itu sudah diserahkan ke tim Gakkumda. Yang bergerak penyidik, bukan dari kami,” kata Dohiri.
Baca juga: Warga Heran Lapangan Padel di Cilandak Bayar Rp 2 Juta per Jam tapi Peredam Bocor
Hingga kini, gedung lapangan padel tersebut belum dapat beroperasi dan segel masih terpasang di area bangunan.
Sementara itu, Kompas.com sudah berupaya menghubungi Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, namun hingga kini belum ada tanggapannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5506263/original/096249700_1771420112-InShot_20260218_195820347.jpg.jpeg)



