Ammar Zoni Jalani Sidang di Awal Ramadan, Akui Puasa Tahun Ini Paling Berat

grid.id
9 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Lapas Salemba.

Usai persidangan, Ammar Zoni tampak keluar ruang sidang dengan pengawalan petugas. Kepada awak media yang menunggunya, Ammar sempat menjawab pertanyaan terkait pelaksanaan ibadah puasa di hari pertama Ramadan.

Dengan ekspresi serius, ia mengaku bahwa hari ini ia berpuasa. Tak sampai disitu, ia juga mengaku bahwa puasa tahun ini adalah puasa yang sangat berat baginya.

"Ya Alhamdulillah," ujar Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/2/2026).

"Ya puasa hari ini, tahun ini puasa yang sangat berat," sambungnya.

Dalam jalannya persidangan, Ammar Zoni juga menjadi sorotan ketika menyerahkan bukti tambahan kepada Majelis Hakim. Bukti tersebut berupa percakapan yang diduga berkaitan dengan permintaan uang senilai Rp300 juta. Ammar menyebut percakapan itu melibatkan seorang perwira kepolisian berpangkat kepala unit.

“Dan ini ada chat yang Rp300 juta dari Kanit,” kata Ammar sambil menyerahkan selembar kertas kepada Majelis Hakim di ruang sidang.

Penyerahan bukti tambahan tersebut sempat memicu keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak jaksa menilai bahwa bukti itu seharusnya sudah diserahkan lebih awal, khususnya sebelum agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian. Menurut JPU, keterlambatan penyerahan bukti berpotensi mengganggu jalannya proses pembuktian di persidangan.

Menanggapi keberatan tersebut, Ammar Zoni berkilah bahwa keterlambatan itu bukan disengaja. Ia mengaku lupa menyerahkan bukti tersebut sebelumnya, sehingga baru dapat disampaikan pada sidang kali ini. Meski demikian, Majelis Hakim tetap menerima bukti tersebut untuk dipertimbangkan lebih lanjut dalam proses persidangan.

Sidang kasus Ammar Zoni sendiri belum memasuki tahap akhir. Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Proses hukum ini diperkirakan masih akan berjalan cukup panjang, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dan kompleksitas perkara.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni yang rencananya bebas akhir tahun ini justru kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini mantan suami Irish Bella itu diduga terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

 

JPU menyatakan peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).

Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.

Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pascabencana, 1.446 Hektar Sawah Rusak Ringan di Sumbar Direhabilitasi
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Airlangga Pastikan Deal Dagang RI-AS Kelar, Perjanjian Senilai US$38,4 Miliar Disepakati
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kemensos Kebut Penyaluran Bansos Sebelum Lebaran, Total Rp20 Triliun
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Pilot Pesawat Pelita Air Service yang Jatuh di Nunukan Meninggal Dunia
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
12 Ide Bisnis di Bulan Ramadhan, Raup Cuan Jelang Lebaran!
• 5 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.