Urgensi RUU Perampasan Aset: Saat Kerugian Negara Lampaui Harta Sitaan…

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia ternyata hanya tidak berhenti pada upaya menangkap pelaku dan menyita aset hasil kejahatan.

Dalam praktik penegakan hukum, negara dihadapkan pada persoalan yang jauh lebih kompleks, terutama ketika harus menghitung dan memulihkan kerugian negara yang bersifat konsekuensial dan berdampak jangka panjang.

Kerugian negara akibat korupsi kerap lebih besar dan tidak sebanding dibanding nominal uang suap atau kickback yang berhasil disita.

Dampaknya bisa menjalar ke berbagai sektor, mulai dari kerusakan infrastruktur, degradasi lingkungan, hingga kerugian multigenerasi yang nilainya sulit diukur dan dipulihkan sepenuhnya.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Hasto PDIP Ingatkan Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyebutkan bahwa persoalan tersebut sebagai kendala terbesar dalam praktik penyidikan dan penelusuran aset perkara korupsi.

“Nilai riil kerugian ini seringkali jauh melebihi nominal suap yang bisa disita,” ujar Praswad kepada Kompas.com, Kamis (19/2/2026).

Intervensi kekuasaan memperumit penanganan perkara

Selain persoalan teknis penghitungan kerugian negara, Praswad juga menilai pemberantasan korupsi saat ini menghadapi tantangan struktural yang serius.

Ia menyoroti intervensi kekuasaan sebagai hambatan paling nyata dalam proses penegakan hukum.

Menurut dia, campur tangan kepentingan politik kerap mengubah perkara yang seharusnya sederhana menjadi berlarut-larut dan kehilangan kepastian hukum.

“Perkara yang seharusnya sederhana bisa menjadi rumit ketika terganggu oleh kepentingan politik,” kata Praswad.

Ia menambahkan, intervensi tersebut berdampak pada melambatnya proses hukum, terpengaruhnya keputusan penegak hukum, hingga sulitnya menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca juga: Hasto Nilai RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan HAM dan Due Process of Law

Perampasan aset dinilai paling mendesak

Dalam konteks itu, Praswad menilai komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan.

Menurut dia, penerapan prinsip perampasan aset secara tegas dan konsisten menjadi langkah paling mendesak untuk memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menduga terdapat pihak yang membiayai Harun Masiku dalam pelariannya selama 4,5 tahun terakhir, KAmis (27/6/2024).

Praswad menegaskan, penerapan konsep memiskinkan koruptor hanya dapat berjalan efektif apabila didukung oleh undang-undang perampasan aset yang jelas dan konsisten, tanpa pengecualian maupun toleransi.

“Langkah paling mendesak agar komitmen pemberantasan korupsi tidak berhenti pada slogan adalah penerapan prinsip perampasan aset secara tegas,” ujar Praswad.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Gibran Bicara Koruptor Dimiskinkan, tapi RUU Perampasan Aset Masih Mandek


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 20 Februari 2026: Ide Aquarius Datangkan Rezeki, Scorpio Harus Bijak
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Menteri PU Tinjau Progres KPP Papua Selatan, Tekankan Pentingnya Sistem Drainase Berkelanjutan
• 12 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Polisi Ungkap Mie Berbahan Formalin dan Boraks Beredar di Pasar Tradisional Garut
• 28 menit lalukompas.id
thumb
Kemenkes RI dan WHO Tandatangani Kerja Sama Biennium 2026–2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Aset Nia Daniaty dan Olivia Nathania Terancam Disita Paksa, Ada 3 Rumah dan Rekening Bank!
• 19 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.