SAMBAS, KOMPAS.TV - Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat memperketat pengawasan terhadap daging kelelawar yang masuk ke wilayahnya sebagai antisipasi penyebaran virus Nipah.
Mereka menahan komoditas ilegal berupa 1 kg daging kelelawar serta 50 kg ikan asin.
Penahanan komoditas ilegal itu dilakukan di Pos Lintas Batas Negara Aruk, Kabupaten Sambas, Kalbar.
Baca Juga: Papua Barat Waspada Virus Nipah: Perkuat Sistem Respons Sebelum Terlambat
Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi mengungkapkan adanya penahanan komoditas ilegal tersebut.
“Penindakan belum lama ini di pintu masuk perbatasan Indonesia-Malaysia, Desa Sebunga,” ujarnya Kamis (19/2/2026), dikutip dari ANTARA.
“Petugas menemukan daging kelelawar disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin yang dibawa pelintas batas untuk menghindari pemeriksaan karantina,” ujarnya.
Penahanan dilakukan karena daging ilegal tersebut tak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.
“Bukan tentang jumlahnya, tapi berdasarkan analisis risikonya,” ucap dia.
Menurut Ferdi, meski jumlahnya kecil, potensi membawa hama dan penyakit berbahaya, khususnya virus Nipah sangat besar, jika tak memenuhi prosedur karantina.
Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : ANTARA
- virus nipah
- kalimantan barat
- daging kelelawar
- komoditas ilegal




