Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik, Kompolnas: Potensi PTDH Sangat Besar

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut melakukan pengawasan terhadap sidang etik mantan Kapolres Bima yang digelar di Mabes Polri. 

Sidang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang juga telah memasuki proses pidana.

BACA JUGA:Ditutup Menguat, Analis Makin Optimis! Ini Rekomendasi Pasar Saham Hari Ini

BACA JUGA:Heboh Tahlilan di Depan Rumah Jokowi, Ajudan: Bapak Tak Berkeberatan

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam yang kerap disapa Cak Anam mengatakan pihaknya diundang untuk mengawasi jalannya persidangan etik agar berjalan transparan dan sesuai komitmen Polri.

"Kami berharap sidang ini sesuai dengan komitmen dari kepolisian bahwa kasus ini tidak ada yang ditutupi. Bahkan secara simultan mekanisme pidananya juga sudah jalan dan sudah ada penetapan tersangka. Ini langkah yang baik," katanya kepada awak media, Kamis 19 Februari 2026.

Ia menekankan bahwa dalam perkara narkotika, yang terpenting bukan hanya pembuktian perbuatan individu, tetapi juga pengungkapan jejaring di baliknya.

"Melawan narkoba itu melawan jejaring. Enggak mungkin narkoba bisa dipasarkan dan digunakan secara masif kalau tidak ada jejaring. Karena larangannya juga sangat keras," tegasnya.

BACA JUGA:AKBP Didik Putra Jalani Sidang Etik Hari Ini, Bakal di-PTDH Karena Narkoba Sekoper?

Karena itu, Kompolnas mendorong agar pengungkapan asal-usul barang dan pihak-pihak yang terlibat turut didalami. 

Menurutnya, jika pengembangan di tingkat internal belum maksimal, maka penelusuran jejaring akan dimaksimalkan melalui proses pidana oleh Bareskrim Polri.

Anam juga mengapresiasi langkah cepat Divisi Propam Polri sejak awal kasus mencuat. 

Ia menyebut pendalaman oleh Paminal hingga perkara kini masuk tahap sidang etik menunjukkan keseriusan institusi.

Terkait kemungkinan sanksi, Anam menilai potensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap terduga sangat besar jika melihat pola dan karakter kasusnya.

"Kalau lihat dari pola kasus dan karakter kasusnya, potensi untuk PTDH sangat besar. Tapi kita harus lihat prosesnya. Kami yakin dengan proses yang cepat, mendalam, dan koordinasi yang baik dengan Propam, sanksi yang diambil nanti adalah sanksi yang paling maksimal," ujarnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Detik-Detik Presiden Prabowo Tiba di AS, Bakal Bertemu Trump hingga Hadiri KTT Board of Peace
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Para Komisioner KPK Respons Pernyataan Jokowi soal Wacana Mengembalikan UU KPK Versi Lama
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
BNPT Tegaskan Terorisme Tetap Jadi Ancaman Global Adaptif di Era Digital
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Bank Indonesia Proyeksikan Ekonomi Global Melambat di 2026
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
3 Terdakwa Kasus Perintangan Migor-Timah Dituntut 8 dan 10 Tahun Penjara
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.