3 Terdakwa Kasus Perintangan Migor-Timah Dituntut 8 dan 10 Tahun Penjara

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi dituntut 8 dan 10 tahun penjara. Jaksa menyakini para terdakwa bersalah melakukan perintangan penyidikan secara bersama-sama.

Adapun tiga perkara itu, yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026). Ketiga terdakwa dalam perkara ini ialah Junaedi Saibih selaku advokat, Adhiya Muzzaki selaku buzzer, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Baca juga: Tuntutan Jaksa ke Junaedi Saibih di Kasus Migor: 9 Tahun Penjara-Dipecat Dari UI

Jaksa menyakini Junaedi, Adhiya dan Tian melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikut detail tuntutan tiga terdakwa tersebut:

1. Tian Bahtiar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.
2. Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.
3. Adhiya Muzzaki dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.

Dalam kasus ini, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

Baca juga: Dituntut 17 Tahun Bui di Kasus Migor, Ariyanto: Ada yang Mau Hancurkan RI




(mib/fca)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cegah Insiden Bus di Krapyak Terulang, Komisi V DPR Dorong Audit Angkutan
• 37 menit laludetik.com
thumb
Anggota DPR Ingatkan Menhub Waspada Bus Tak Laik Jalan saat Mudik
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Sepuluh Skandal Hak Istimewa Partai Komunis Tiongkok Terbesar Tahun 2025 yang Menghebohkan
• 22 jam laluerabaru.net
thumb
85 Negara Anggota PBB Kutuk Israel yang Kian Menjadi-jadi di Tepi Barat
• 23 jam laludetik.com
thumb
Ekspor Perikanan Tembus USD 6,27 Miliar di 2025, KKP: Komoditas Indonesia Makin Bernilai di Pasar Global
• 23 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.