Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi dituntut 8 dan 10 tahun penjara. Jaksa menyakini para terdakwa bersalah melakukan perintangan penyidikan secara bersama-sama.
Adapun tiga perkara itu, yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026). Ketiga terdakwa dalam perkara ini ialah Junaedi Saibih selaku advokat, Adhiya Muzzaki selaku buzzer, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa menyakini Junaedi, Adhiya dan Tian melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut detail tuntutan tiga terdakwa tersebut:
1. Tian Bahtiar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.
2. Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.
3. Adhiya Muzzaki dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.
Dalam kasus ini, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
(mib/fca)





