KPK Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka dalam Kasus Rita Widyasari

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Tiga korporasi yang dimaksud yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Baca Juga :
Istana Tegaskan Tak Pernah Bahas UU KPK Kembali ke Versi Lama

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).

Tiga korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026. Namun, Budi tidak merinci tanggal penetapannya.

"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujarnya.

Baca Juga :
Korupsi Bea Cukai, KPK Sita Uang Lima Koper Rp5 Miliar di Safe House

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bali United Melempem di Putaran Kedua BRI Super League Musim Ini, Masa Emas Pelatih Belanda Sudah Habis atau Salah Pilih Pemain?
• 10 jam lalubola.com
thumb
Pedagang Nasi Uduk di Bekasi Trauma Berjualan Usai Uang Rp 700.000 Dicuri Pembeli
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Pesan Prabowo Sebelum Pertemuan BOP: Terus Upayakan Solusi Nyata untuk Gaza
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Pemprov Jateng Beri Sinyal Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Diterapkan April
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Kedutaan Arab Saudi Salurkan 2.000 Porsi Makanan Buka Puasa di Masjid Istiqlal
• 4 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.