SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan sinyal bahwa penerapan relaksasi berupa diskon 5 persen untuk pajak kendaraan bermotor di wilayahnya bakal diterapkan mulai April. Keputusan itu sudah dikonsultasikan dan disetujui dewan perwakilan rakyat daerah.
Belakangan, muncul polemik setelah adanya penerapan opsen atau pungutan tambahan pada pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jateng. Besaran pungutan tambahan itu 66 persen dari total pajak kendaraan bermotor.
Munculnya opsen pada komponen pajak kendaraan bermotor diprotes warga. Sebab, jumlah pajak yang harus dibayarkan jadi bertambah. Kondisi itu pun membuat sebagian warga memutuskan untuk menolak membayar pajak.
Menanggapi persoalan itu, Pemprov Jateng pun berencana memberikan relaksasi berupa diskon 5 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Rencana itu lantas dikonsultasikan ke DPRD Jateng pada Kamis (19/2/2026).
Ketua DPRD Jateng Sumanto mengatakan, pihaknya setuju dengan rencana pemberian diskon 5 persen tersebut. "Ya ini kan sudah perkembangan seperti ini, kita respons pada (kondisi) masyarakat," kata Sumanto saat ditanya alasannya.
Menurut Sumanto, diskon sebesar 5 persen yang diberikan tergolong cukup. Hal itu karena besaran 5 persen tersebut muncul setelah adanya perhitungan dari Pemprov.
Sumanto menyebut, dengan adanya pemberian diskon tersebut, ada risiko Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jateng terkoreksi. Kendati demikian, ia masih belum tahu anggaran apa saja yang bakal terdampak. "Ya, nanti kita akan pelajari lagi, kita akan rapat lagi membahas Peraturan Kepala Daerah terkait APBD Tahun 2026," ucapnya.
Sekretaris Daerah Jateng Sumarno mengatakan, usai berkonsultasi dengan DPRD Jateng, pihaknya bakal meminta persetujuan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. Apabila Luthfi setuju dengan rencana pemberian diskon 5 persen itu, pihaknya bakal mengajukan draft peraturan gubernurnya untuk selanjutnya ditetapkan.
Sumarno tidak menyebut secara pasti, kapan diskon 5 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor bakal diterapkan. Namun, ia memberi sinyal bahwa diskon bakal berlaku mulai April.
"Relaksasi yang kami lakukan ini nanti akan terasa bagi teman-teman kita, saudara-saudara kita utamanya yang membayar mulai 1 April. Karena pada 1 April - 31 Desember 2025, kami tidak menerapkan relaksasi. Sedangkan di tahun ini justru kami menerapkan relaksasi. Nanti kalau teman-teman membayar mulai 1 April dibandingkan dengan pembayaran 1 April 2025 itu justru lebih rendah," ujar Sumarno.
Sumarno berharap, relaksasi yang diterapkan bisa menekan gerakan stop bayar pajak di wilayahnya. Dengan adanya relaksasi, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor diharapkan juga meningkat.
"Kita harus memahami bahwa dana-dana yang diperoleh dari pajak-pajak itu kan juga kembali kembali ke masyarakat. Kalau pajak kendaraan bermotor itu tagging-annya pasti untuk masalah infrastruktur di jalan-jalan yang ada di Jateng. Karena amanat undang-undang bahwa pajak kendaraan bermotor itu alokasinya adalah untuk jalan, karena berhubungan dengan kendaraan bermotor," kata Sumarno.
Senada dengan Sumanto, Sumarno juga menyebut bahwa relaksasi berupa diskon 5 persen bakal berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD). Supaya penurunannya tidak terlalu tinggi, pengetatan pemanfaatan belanja dan efisiensi bakal dilakukan.
Kendati sudah ada rencana pemberlakuan diskon sebesar 5 persen, sejumlah warga memutuskan untuk tetap menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satu alasannya yakni besaran diskon dinilai masih terlalu kecil
"Setelah adanya komponen opsen itu, pajaknya kan naik cukup tinggi, terus ini dikasih diskon tapi cuma 5 persen, jatuhnya tetap tinggi. Tidak berdampaklah. Sekarang ini, kondisi perekonomian lagi enggak stabil, kalau pajak naik sedikit saja, pasti akan terasa sekali," ucap Abi Siswoyo (32), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Abi menyebut, dirinya mengetahui bahwa pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat bakal dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan dan perbaikan jalan. Namun, ia menilai bahwa kualitas jalan yang ada di Jateng belum semuanya baik.
"Kalau yang di pusat-pusat kota, mungkin bagus, tapi yang di pinggiran itu banyak yang jelek. Musim hujan seperti ini, jalan berlubang itu semakin banyak. Itu menyebabkan orang jatuh, ada yang sampai masuk rumah sakit, bahkan meninggal dunia," ujarnya.
Diandra (28), warga Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan yang seharusnya membayar pajak kendaraan bermotor pada Mei juga berencana untuk tidak membayar pajak meski sudah ada rencana diskon. Hal itu dilakukan perempuan yang bekerja sebagai apoteker tersebut sebagai bentuk protes.
"Saya memutuskan untuk tidak membayar pajak dulu meski ada diskon. Pemerintah saja semaunya menaikkan pajak, saya sebagai warga boleh dong semaunya tidak bayar pajak," katanya.
Diandra mengaku, dirinya tidak terlalu mempermasalahkan besaran pajak yang dikenakan. Hanya saja, ia kecewa karena pajak terus naik, sementara kualitas pelayanan publik dan kondisi infrastruktur yang dinikmati warga semakin menurun kualitasnya.
"Sebenarnya tidak masalah pajaknya tinggi kalau peruntukannya jelas. Kayak di luar negeri itu kan pajaknya tinggi-tinggi, tapi pelayanan yang didapatkan warganya juga baik. Kesehatan dan pendidikannya gratis, terus infrastrukturnya juga bagus. Kalau kita pajak tinggi dapat apa?" ucap Diandra.
Saat sebagian warga masih enggan membayar pajak, masih ada warga yang tetap membayar pajak kendaraan bermotor walau diskon belum diterapkan. Salah satunya yakni Eli (47), warga Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang yang membayar pajak pada Rabu (18/2/2026).
Pajak lima tahunan untuk sepeda motor yang dibayarkan Eli pada Rabu sebesar Rp 395.000. Jumlah itu naik sekitar Rp 7.500 hingga Rp 10.000 per item yang jika dijumlahkan, besarannya Rp 60.000 lebih tinggi dari tahun lalu. Bagi Eli yang sehari-hari bekerja sebagai pengojek, kenaikan dengan jumlah tersebut tergolong tinggi.
Sebenarnya, Eli mengaku keberatan membayar pajak kendaraan bermotor yang besarannya lebih tinggi dari tahun lalu itu. Kendati demikian, kewajibannya membayar pajak itu tetap ditunaikan.
"Kendaraan sering dipakai, takutnya kalau ada operasi polisi nanti kena, malah bayar biaya tilang. Daripada bayar tilang, mending bayar pajak saja, cuma sekali. Kalau tilang kan bisa berkali-kali," kata Eli.
Eli berharap, ke depan, tidak ada lagi kenaikan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, Eli juga ingin supaya ada perbaikan kualitas infrastruktur.




