BEI Catat 894 Emiten Sudah Penuhi Aturan Free Float 7,5 Persen

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 894 perusahaan tercatat telah memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik (free float) minimal 7,5 persen dari total saham tercatat per 31 Desember 2025.

Ini merupakan hasil pemantauan BEI hingga 29 Januari 2026 berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE).

Ketentuan mengenai free float ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V, khususnya ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2, yang mewajibkan perusahaan tercatat memiliki saham free float paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat serta dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham.

"Selanjutnya berdasarkan pemantauan kami hingga tanggal 29 Januari 2026 berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025, dapat kami sampaikan status pemenuhan ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V," tulis pengumuman BEI, lewat keterbukaan informasi, Kamis (19/2).

Berdasarkan hasil evaluasi, sebanyak 894 perusahaan tercatat telah menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025 dan dinyatakan memenuhi ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan I-A dan I-V.

Sementara itu, ada 49 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float 7,5 persen. Dari jumlah tersebut, 18 perusahaan telah menyampaikan laporan kepemilikan saham, namun belum memenuhi persyaratan free float, 31 perusahaan lainnya tak menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025 sehingga dianggap tak memenuhi ketentuan karena tidak tersedia informasi yang dapat ditelaah oleh Bursa.

BEI juga mencatat ada 13 perusahaan tercatat yang dikecualikan dari kewajiban pemenuhan ketentuan. Pengecualian itu diberikan kepada lima perusahaan yang tengah menjalani proses voluntary delisting, dua perusahaan yang dikecualikan sesuai ketentuan V.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-A, serta enam perusahaan lainnya berdasarkan ketentuan V.1.4 peraturan yang sama.

Sebelumnya hingga 29 Januari 2026, BEI telah melakukan suspensi efek terhadap 38 perusahaan tercatat terkait sanksi pemenuhan saham free float per 31 Desember 2025.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persija Jakarta Hadapi PSM Makassar pada Pembuka Pekan Ramadhan BRI Super League 2025/2026
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Harga Cabai di Jakarta Melambung Awal Ramadan, Pramono Ungkap Penyebabnya
• 9 jam laludisway.id
thumb
Menhub koordinasikan kesiapan angkutan Lebaran 2026 dengan Pramono
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Lalin di Jatinegara Arah Matraman Jaktim Macet Pagi Ini
• 12 jam laludetik.com
thumb
Duel Antarlini Persik Vs Bhayangkara FC di BRI Super League: Pertarungan Matador Kontra Samurai di Sektor Vital
• 15 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.