Kasus Korupsi Minyak: 9 Terdakwa Ajukan Pledoi di Pengadilan Tipikor

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Agenda utama sidang hari ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari sembilan terdakwa, termasuk anak pengusaha minyak, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menjelaskan sidang digelar secara maraton untuk memberi kesempatan para terdakwa membela diri, baik melalui penasihat hukum maupun secara pribadi.

"Sidang hari ini akan kita tunda dan dibuka kembali Kamis, 19 Februari 2026, dengan agenda pledoi dari advokat terdakwa maupun terdakwa sendiri," kata Fajar, dikutip Kamis, 19 Februari 2026.

Setelah tuntutan dibacakan pekan lalu, para terdakwa berhak mengajukan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mekanisme pledoi bersifat fleksibel; terdakwa dapat menyampaikannya secara terpisah atau melalui kuasa hukum secara keseluruhan.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp13,4 triliun.

Uang pengganti tersebut terdiri dari kerugian sewa terminal Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun, yang mencerminkan dampak luas tindakan korupsi, termasuk tingginya biaya pembelian solar dan BBM bagi masyarakat.

Sementara delapan terdakwa lainnya dituntut 14–16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti mulai dari Rp1 triliun hingga Rp5 miliar, tergantung keterlibatan masing-masing terdakwa.

Perkara ini mencakup penyimpangan hulu hingga hilir, terbagi dalam beberapa klaster: minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.

Adapun fakta persidangan menunjukkan adanya persekongkolan antara terdakwa dengan pejabat Pertamina dalam proses sewa kapal dan storage BBM.

JPU menekankan bahwa amar tuntutan bertujuan memulihkan aset negara dan menekan dampak ekonomi akibat tindakan melawan hukum, sehingga pemulihan dapat dilakukan ketika putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tercapai.

Daftar Tuntutan JPU Terhadap 9 Terdakwa

  1. Muhammad Kerry Adrianto Riza – Penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp13,4 triliun
  2. Agus Purwono – Penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar
  3. Yoki Firnandi – Penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar
  4. Sani Dinar Saifuddin – Penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar
  5. Gading Ramadhan Joedo – Penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1,17 triliun
  6. Dimas Werhaspati – Penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1 triliun + USD 11 juta
  7. Riva Siahaan – Penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar
  8. Edward Corne – Penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar
  9. Maya Kusmaya – Penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar

Sidang pledoi ini akan menjadi penentu bagaimana para terdakwa membela diri atas tuntutan berat dari JPU, terutama terkait kerugian negara dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri Kehutanan Identifikasi 1,1 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Kopi, Pala, dan Kakao
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Ada Tambahan 1,1 Juta Tabung LPG untuk Jateng-DIY Jelang Ramadan
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Unjuk Rasa Agustus 2025 dan Indikasi Operasi Pembungkaman Aktivis
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Belum Bayar Listing Fee, 50 Emiten Kena Suspensi
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Janji Hunian Sementara untuk Pengungsi Bencana Sumatera di Bulan Puasa
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.