Janji Hunian Sementara untuk Pengungsi Bencana Sumatera di Bulan Puasa

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR mendorong pembangunan hunian sementara (huntara) bagi korban bencana di Sumatera dapat rampung sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026/1447 Hijriah.

Target tersebut menjadi salah satu kesepakatan dalam rapat antara DPR dan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Sumatera dari pemerintah, Rabu (18/2/2026).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, percepatan pembangunan huntara penting agar para pengungsi dapat menjalani ibadah Ramadhan dengan kondisi tempat tinggal yang lebih layak.

“Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI mendorong Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Sumatera Pemerintah untuk menargetkan penyelesaian pembangunan hunian sementara (huntara) di wilayah bencana sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026," kata Dasco, saat membacakan kesimpulan rapat.

Baca juga: DPR Dorong Huntara Korban Bencana Sumatera Selesai Sebelum Lebaran

Selain huntara, DPR juga menyoroti standardisasi petunjuk teknis untuk pembangunan hunian tetap (huntap).

DPR meminta pemerintah melakukan kajian lebih komprehensif agar standar pembangunan huntap benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi geografis wilayah terdampak.

DPR turut mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait relaksasi penggunaan anggaran kementerian/lembaga untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI mendorong pemerintah untuk mempercepat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang relaksasi penggunaan anggaran kementerian atau lembaga untuk upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana," ujar Dasco.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka Gratifikasi Batu Bara Kukar
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN, TNI, dan Polri Cair Awal Ramadan 2026
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Kekurangan Serat Saat Puasa Dapat Picu Masalah Pencernaan
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hindari Lubang, Pemotor Tewas Terlindas Truk Kontainer di Bekasi
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Bulog: Stok Beras Jakarta-Banten Aman Sampai Tahun Depan
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.