DPR RI akan mempertanyakan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait isu adanya satu warga negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk dalam tentara Israel atau Israel Defense Forces (IDF). Isu itu ramai diperbincangkan di X.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu status kewarganegaraan yang bersangkutan.
“Ya, kita akan pertanyakan Kementerian Luar Negeri ya. Kalau emang misalkan itu warga negara Indonesia, statusnya harus jelas. Kalau masih warga negara Indonesia kan ada statutanya yang harus diikuti dan ketegasan dari Kemlu ini harus segera kita pertanyakan di DPR,” kata dia pada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).
Isu ini mencuat setelah organisasi nonpemerintah menyebut ada 5 ribu pasukan dari berbagai negara yang masuk ke pasukan Israel, dan salah satunya yang terdeteksi adalah WNI.
Menurut Cucun, DPR juga akan mengecek ke Kementerian Dalam Negeri, termasuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih berstatus WNI.
“Kemudian juga sama di internal juga, Kemendagri, Dukcapil, apa betul enggak itu masih statusnya warga negara Indonesia ya,” ujarnya.
Soal kaitannya isu ini dengan keanggotaan Indonesia dalam forum Board of Peace (BoP) yang juga diikuti Israel, Cucun menegaskan hal tersebut berbeda konteksnya.
“Ya itu kan kewajiban administrasi negara yang harus ditegakkan. Nah, berbeda kalau masalah sikap politiknya tadi terkait BoP ini Indonesia ingin menjadi bagian dalam perdamaian dunia, ya itu langkah lain. Kalau ini misalkan ada warga negara Indonesia, ini judulnya kan harus dipisah untuk ditertibkan apakah dia masih WNI atau bukan,” kata dia.
Tindak lanjut perihal ini di DPR, kata Cucun, akan menjadi tanggung jawab Komisi I karena membidangi urusan luar negeri.
“Ya kalau ininya leading sektornya kan Komisi I ya untuk luar negeri. Nanti kalau perlu misalkan ya kita panggil melalui pimpinan seperti mekanisme yang ada,” tandasnya.





