KY Akan Periksa Etik Hakim PN Depok yang Terjaring OTT KPK

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan etik terhadap hakim-hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“KY (nanti) datangi KPK (periksa hakim),” kata Ketua KY Abdul Chair Ramadhan  usai menemui pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Abdul mengatakan, pihaknya hari ini berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan etik hakim tersebut.

Ia menyebutkan, pemeriksaan etik akan dimulai dari meminta keterangan dari hakim-hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diikuti dengan pemeriksaan saksi.

Baca juga: Ketua KY Temui KPK, Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok

“Dan juga (pemeriksaan) para saksi yang mengetahui, mendengar, mengalami secara langsung terkait adanya praktik transaksional itu,” ujar Abdul.

Abdul mengatakan, keterangan para tersangka dan saksi akan menjadi alat bukti untuk digunakan sebagai pertimbangan penetapan sanksi yang akan diberikan.

Dia mengatakan, sanksi bagi para hakim akan diputuskan dalam sidang pleno KY.

Para hakim bisa mendapatkan sanksi ringan, sedang, dan berat.

Baca juga: Mahfud MD soal Hakim PN Depok Korupsi: Bukan Soal Gaji Tinggi tapi Moral

“Paling berat itu pemberhentian dengan tidak hormat, itu paling berat. Ya nanti terkuak apa dan bagaimana hasil daripada pemeriksaan,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Chair menyebutkan bahwa ia datang ke KPK untuk menindaklanjuti penangkapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam rangkaian OTT beberapa waktu yang lalu.

Abdul juga menegaskan, KY tidak memberikan toleransi bagi hakim yang melakukan tindak pidana korupsi.

Zero toleransi. Zero toleransi itu tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya,” ujarnya.

Baca juga: OTT KPK di PN Depok: Kesejahteraan Bukan Jaminan Integritas Hakim

Kasus hakim PN Depok

Sebelumnya, KPK menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026).

Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnandi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

KPK menduga Wayan dan Bambang meminta fee senilai Rp 1 miliar ke pihak PT Karabha Digdaya untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mauricio Souza Tak Pusingkan Masalah Rumput JIS: Kita Telah Main di 3 Stadion Kandang Berbeda!  ‎
• 40 menit lalutvonenews.com
thumb
Persija Jakarta Diterpa Kabar Buruk Jelang Menghadapi PSM Makassar: Sejumlah Pemain Absen Akibat Cedera hingga Akumulasi Kartu
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Ungkap Mie Berbahan Formalin dan Boraks Beredar di Pasar Tradisional Garut
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Terkait Konten Dugaan Hina Suku Toraja
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Momen Hangat Buka Puasa di NasDem Tower: JK, Puan, dan Dasco Duduk Satu Meja
• 2 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.