JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan etik terhadap hakim-hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“KY (nanti) datangi KPK (periksa hakim),” kata Ketua KY Abdul Chair Ramadhan usai menemui pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Abdul mengatakan, pihaknya hari ini berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan etik hakim tersebut.
Ia menyebutkan, pemeriksaan etik akan dimulai dari meminta keterangan dari hakim-hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diikuti dengan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Ketua KY Temui KPK, Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok
“Dan juga (pemeriksaan) para saksi yang mengetahui, mendengar, mengalami secara langsung terkait adanya praktik transaksional itu,” ujar Abdul.
Abdul mengatakan, keterangan para tersangka dan saksi akan menjadi alat bukti untuk digunakan sebagai pertimbangan penetapan sanksi yang akan diberikan.
Dia mengatakan, sanksi bagi para hakim akan diputuskan dalam sidang pleno KY.
Para hakim bisa mendapatkan sanksi ringan, sedang, dan berat.
Baca juga: Mahfud MD soal Hakim PN Depok Korupsi: Bukan Soal Gaji Tinggi tapi Moral
“Paling berat itu pemberhentian dengan tidak hormat, itu paling berat. Ya nanti terkuak apa dan bagaimana hasil daripada pemeriksaan,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Chair menyebutkan bahwa ia datang ke KPK untuk menindaklanjuti penangkapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam rangkaian OTT beberapa waktu yang lalu.
Abdul juga menegaskan, KY tidak memberikan toleransi bagi hakim yang melakukan tindak pidana korupsi.
“Zero toleransi. Zero toleransi itu tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya,” ujarnya.
Baca juga: OTT KPK di PN Depok: Kesejahteraan Bukan Jaminan Integritas Hakim
Kasus hakim PN Depok
Sebelumnya, KPK menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026).
Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnandi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.