Eks Sekjen Kemenaker Ditegur Hakim Saat Ditanya soal Celah Pemerasan Izin TKA

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto ditegur oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Lucy Ermawati dalam sidang lanjutan kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

Momen ini terjadi ketika Heri yang dihadirkan sebagai saksi ditanya hakim soal  proses pengurusan izin RPTKA yang menjadi celah terjadinya pemerasan.

Hakim Lucy awalnya menjabarkan keterangan dari saksi-saksi sebelumnya yang mengaku perlu menghubungi pihak kementerian agar proses pembuatan izin TKA bisa dipercepat.

Baca juga: Sidang Pemerasan RPTKA: Pensiunan Sekjen Kemnaker Hubungi Dirjen Urus Bisnis

“Dari keterangan agen-agen kemarin ini, ya Pak ya, permasalahan masalah pemanggilan untuk Skype yang terlalu lama ini akhirnya menjadi celah,” ujar Hakim Ketua Lucy Ermawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Hakim menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, komunikasi dengan kementerian dilakukan agar proses mengurus RPTKA tidak berlarut-larut atau memakan waktu.

“Celah supaya mereka mendapatkan jadwal Skype cepat, dan pengurusan RPTKA ini tidak berlarut-larut dan cepat, akhirnya mereka berupaya untuk supaya bagaimana pengurusan RPTKA ini menjadi cepat,” kata hakim.

Komunikasi dan kebutuhan untuk mempercepat perizinan ini menjadi celah bagi pegawai kementerian untuk memeras pihak swasta.

Baca juga: Cerita Saksi Ada Penyidik KPK Minta Rp 10 M Biar Kasus RPTKA Disetop

Heri ditanya hal ini dalam kapasitasnya sebagai eks Sekjen Kemenaker dan eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker.

Namun, Heri tidak memberikan jawaban yang sesuai dengan pertanyaan hakim hingga majelis hakim mengulang pertanyaannya.

“Karena kemarin saksi-saksi yang lain itu menerangkan bahwa adanya celah-celah seperti ini, itu sejak zaman bapak menjabat,” kata hakim Lucy menegaskan.

Alih-alih menjawab pertanyaan hakim, Heri justru menyinggung kalau kasus yang menyangkut dirinya masih di tahap penyidikan dan tengah berproses di KPK.

Baca juga: Pejabat Kemenaker Setor Duit Honor ke Atasan Sebagai Tanda Hormat

“Izin yang mulia, saya… karena saat ini juga kami sedang disidik oleh bapak-bapak dari aparat penegak hukum (APH), saya akan nanti akan saya konfirmasi seperti Ibu…” kata Heri.

Hakim Lucy menegaskan, Heri dalam sidang ini berstatus sebagai saksi, bukan tersangka kasus RPTKA untuk klaster terpisah.

Heri yang ditegur hakim buru-buru minta maaf.

“Bapak di sini sebagai saksi. Saya menanyakan hal ini ya, berkaitan dengan fakta-fakta yang sudah diterangkan, yang sudah dijelaskan oleh saksi-saksi sebelumnya. Ya?” kata hakim Lucy.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Staf Ahli Menaker Sudah Serahkan Nama TKA Korban Pemerasan Izin RPTKA ke KPK


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TNI Klaim Tak Pernah Mundur dari Zona Bencana, DPR Minta Rehabilitasi Sumatera Dipercepat
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
4 Rute Transjakarta Alami Perubahan Mulai 21 Februari, Simak Daftarnya
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Pria di Jakut Curi Duit dan Emas Ayah Pacarnya Senilai Rp 400 Juta
• 4 jam laludetik.com
thumb
Mengapa Berpuasa Itu Perlu?
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Pramono Soroti Perang Sarung dan SOTR Selama Ramadhan
• 7 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.