Satgas PKH Ungkap Duduk Perkara Penyegelan Tambang Emas Anak BRMS di Palu

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjelaskan duduk perkara penyegelan sebagian area tambang emas milik PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka menjalankan mandat Satgas untuk menindak seluruh kegiatan usaha di kawasan hutan yang melanggar ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.

“Prinsipnya, Satgas PKH melakukan penertiban terhadap seluruh kegiatan usaha atau bisnis di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan dan legalitasnya,” ujar Barita kepada Bisnis, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, kawasan hutan, terutama hutan lindung dan hutan konservasi, memiliki fungsi perlindungan ekosistem serta mitigasi risiko bencana yang tidak boleh terganggu oleh aktivitas di luar ketentuan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran di kawasan tersebut menjadi objek penertiban.

Sebaliknya, Satgas memastikan kegiatan korporasi yang telah sesuai izin dan tidak melanggar aturan tetap dapat berjalan. “Kalau aktivitasnya legal dan sesuai perizinan, Satgas justru menjaga dan melindungi agar kegiatan usaha berjalan baik,” katanya.

Temuan di Lima Wilayah

Barita menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi dan pengecekan lapangan, Satgas menemukan adanya aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan di lima wilayah, di antaranya Parigi Moutong, Donggala, Tolitoli, dan Luwuk Utara, yang masih berada dalam konsesi CPM.

Secara keseluruhan, kata dia, CPM tercatat mengelola area seluas sekitar 62.850 hektare (ha), yang terdiri atas sekitar 26.830 hektare kawasan hutan lindung dan 36.002 hektare hutan produksi terbatas.

Dalam investigasi tersebut, Satgas mengidentifikasi adanya aktivitas korporasi yang merambah kawasan hutan lindung, yang berdasarkan regulasi tidak diperkenankan untuk kegiatan usaha pertambangan.

Atas temuan itu, Satgas mengambil dua langkah. Pertama, melakukan penguasaan kembali lahan yang dinilai melanggar dengan pemasangan plang di titik koordinat yang telah diverifikasi melalui data geospasial.

“Penguasaan kembali sudah dilakukan dengan pemasangan plang. Titik koordinatnya berbasis data saintifik yang dimiliki Satgas,” ujar Barita.

Kedua, Satgas tengah memproses penghitungan denda administratif yang wajib dibayarkan perusahaan kepada negara.

Barita menjelaskan, penghitungan denda dilakukan oleh tim lintas kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas, dipimpin auditor pemerintah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Adapun, perhitungan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan serta regulasi sektoral lainnya, termasuk UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup.

Besaran denda dihitung berdasarkan manfaat ekonomi yang diperoleh dari pengelolaan kawasan yang dinilai ilegal tersebut.

“Rumus dan ketentuannya sudah ada. Intinya, manfaat yang diperoleh secara ilegal itu dihitung dan menjadi dasar penagihan kewajiban pembayaran denda administratif kepada perusahaan,” katanya.

Baca Juga

  • Rumor Penyegelan Konsesi Tambang Emas BRMS di Palu, Manajemen Buka Suara
  • Beda Arah Saham MDKA & BRMS saat Kompak Mau Kerek Produksi Emas
  • Satgas PKH Kuasai 1.583 Ha Lahan Milik PT Sukses Jaya Wood di Sumbar
Operasi Tetap Berjalan di Area Berizin

Terkait operasional CPM, Satgas menegaskan penyegelan hanya berlaku pada area yang dinilai melanggar ketentuan. Sementara itu, aktivitas pertambangan di wilayah yang memiliki izin sah tetap dapat berjalan.

“Kalau aktivitas dilakukan di kawasan yang memiliki izin dan legal, silakan lanjut. Satgas tidak menertibkan yang demikian,” ujar Barita.

Dia menekankan, langkah penertiban semata-mata didasarkan pada peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi kehutanan dan lingkungan hidup, serta peraturan pemerintah terbaru yang mengatur tata kelola kawasan hutan.

Dengan proses penguasaan lahan yang telah dilakukan dan penghitungan denda yang masih berjalan, Satgas PKH memastikan penanganan kasus CPM dilakukan sesuai koridor hukum dan prinsip perlindungan kawasan hutan.

Sementara itu, manajemen PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menyebut bahwa Satgas PKH menyegel titik area yang telah ditemukan adanya pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan oleh para penambang liar. Area yang disegel tersebut merupakan bagian dari kontrak karya (KK) yang dikelola oleh CPM yang sampai saat ini belum ditambang dan dioperasikan.

"Adapun, tambang emas River Reef di Palu yang saat ini dioperasikan oleh CPM melalui metode penambangan terbuka atau open pit mining sampai saat ini tetap berjalan normal seperti biasa," tulis perseroan melalui keterangan resmi, Senin (16/2/2026).

Adapun, salah satu fasilitas pemrosesan emas CPM saat ini sedang ditingkatkan kapasitas produksinya dari 500 ton bijih emas menjadi 2.000 ton bijih emas per hari. Peningkatan kapasitas pabrik tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada Oktober 2026. 

Ekspansi ini akan berdampak pada kenaikan produksi emas BRMS pada 2026. Manajemen menjelaskan, CPM juga menargetkan untuk memulai operasi tambang emas bawah tanahnya pada semester II/2027.  

"Mengingat tambang emas bawah tanah tersebut memiliki kandungan emas di kisaran 3,5-4,9 gram per ton (g/t), maka diharapkan produksi emas BRMS akan meningkat lagi di akhir 2027 atau awal 2028," tulis manajemen. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KSAD Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Prajurit Marinir Korban Longsor Cisarua
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Satu Data yang Belum Satu: Ketika Angka Banyak, tapi Makna Minim
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kepala BNPB Tinjau Penanganan Bencana Tanah Bergerak di Tegal
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pesawat Air Force One Akan Dicat Ulang dengan Warna Favorit Trump
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Otorita sebut status Masjid IKN proses penetapan menjadi Masjid Negara
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.