JAKARTA, KOMPAS.com - Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempertimbangkan setiap aturan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) sebelum diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub).
Sekretaris Umum Inkoppas, Andrian Lamehumar, menilai beberapa ketentuan terkait pembatasan dan larangan penjualan rokok berpotensi memengaruhi perputaran ekonomi pedagang kecil dan UMKM di Jakarta.
“Mengatur boleh, tapi jangan sampai ada larangan seperti pemajangan atau pemasangan iklan rokok. Ini sama saja dengan mempersulit pedagang. Tidak sedikit pedagang kelontong dan koperasi pasar yang tumbuh dan menjadi bagian pasar rakyat juga menjual rokok,” ujar Andrian dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Andrian menambahkan, jika implementasi Perda KTR dipaksakan dengan larangan pemajangan dan promosi, konsumen akan berkurang karena pedagang tidak bisa menampilkan atau memasarkan produk yang dijual.
Hal ini juga berdampak pada branding kios dan etalase yang selama ini menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pedagang.
“Kalau semua dilarang, pendapatan pedagang berkurang drastis. Yang paling terdampak tentu pedagang kecil. Sangat tidak adil jika peraturan yang seharusnya mengatur kawasan justru mengganggu ekonomi UMKM,” ujarnya.
Inkoppas menyarankan agar sebelum aturan teknis diterbitkan, dilakukan kajian lapangan untuk memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan.
Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran 2026, Pramono Sinkronkan WFA dan Jadwal Keberangkatan
“Rokok adalah produk legal, aktivitas merokok dibatasi dengan seimbang, tapi aturan teknis tidak boleh mengganggu kegiatan ekonomi UMKM,” ujar Andrian.
Dia juga menekankan pentingnya kesesuaian peraturan daerah dengan undang-undang dan regulasi nasional yang lebih tinggi.
Pemerintah dinilai harus mempertimbangkan dampak jangka panjang regulasi tersebut.
“DKI Jakarta harus menentukan arah kebijakan yang jelas. Jangan meniru negara lain tanpa melihat dampaknya terhadap masyarakat. Dengan daya beli yang menurun saat ini, UMKM membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan nyata agar tetap bisa bertahan,” pungkas Andrian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




