Prabowo Tetapkan Susunan Baru Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan 20262031, Ini Daftarnya!

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo menetapkan susunan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2026–2031.
  • Prihati Pujowaskito ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan berdasarkan Keputusan Presiden.
  • Penetapan ini bertujuan menguatkan tata kelola penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sah.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan susunan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031. Dalam susunan baru tersebut, Prihati Pujowaskito ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan.

“Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Rizzky di Jakarta, Kamis.

Sebelum ditetapkan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Dewan Pengawas melalui Komisi IX DPR RI. Hasilnya kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna terhadap nama-nama yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Pasal 21 diatur bahwa anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.

Susunan Dewan Pengawas 2026–2031 sebagai berikut:

Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas - unsur pekerja)
Murti Utami Adyanto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
Rukijo (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemerintah)
Afif Johan (Anggota Dewan Pengawas - unsur pekerja)
Paulus Agung Pambudhi (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemberi kerja)
Sunarto (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemberi kerja)
Lula Kamal (Anggota Dewan Pengawas - unsur tokoh masyarakat)

Susunan Direksi 2026–2031:

Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
Akmal Budi Yulianto (Direktur)
Bayu Teja Muliawan (Direktur)
Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
Setiaji (Direktur)
Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
Sutopo Patria Jati (Direktur)

Rizzky menjelaskan, sesuai UU 24/2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS, termasuk pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial, serta pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi. Dewan Pengawas juga berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Dalam menjalankan tugas tersebut, Dewan Pengawas memiliki kewenangan menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.

Baca Juga: Perusahaan Indonesia dan AS Teken 11 Kesepakatan Bisnis Senilai Rp648 Triliun

“Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya,” ujarnya.

Selain itu, Direksi juga berwenang menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen sumber daya manusia, mengatur tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.

Antara
 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Resep Masakan Sahur Telor Balado, Dijamin Praktis dan Bergizi untuk Puasa
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Bursa Capres 2029, Begini kata Pengamat Politik Ray Rangkuti
• 20 jam lalueranasional.com
thumb
Tradisi Meugang Aceh: Kebangkitan Pasca-Bencana Ramadan
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemkot Bekasi Alokasikan Rp200 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
WAJIB! Inilah Fitur Gaming Eksklusif RedMagic 11 Pro Plus yang Harus Dicoba Setiap Gamer
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.