Satuan PAUD Diminta Optimalkan Dana BOP untuk Dukung Wajib Belajar 13 Tahun

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Kebijakan wajib belajar 13 tahun dengan mencakup satu tahun prasekolah yang diinisiasi pemerintah mulai diterapkan secara bertahap sejak tahun lalu. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini harus mengoptimalkan batuan operasional agar program ini berhasil.

Direktur PAUD Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nia Nurhasanah mengutarakan, upaya memperkuat mutu dan akses layanan PAUD dilakukan salah satunya dengan mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Penyelengaraan (BOP) PAUD.

Langkah tersebut bertujuan untuk mendukung berbagai kebutuhan layanan pembelajaran, pengembangan pendidik, sarana prasarana, hingga kesehatan dan gizi anak usia dini.

Hal ini diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagai landasan pengelolaan yang akuntabel dan tepat sasaran.

"Permendikdasmen ini sudah terbit. Untuk itu saya ingin mendorong kepada seluruh Satuan PAUD penerima dana BOP tahun 2026 untuk melakukan penyesuaian," kata Nia, di Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).

Dia menjelaskan, ada sejumlah perubahan penting dalam Permendikdasmen tersebut. Salah satunya yakni alokasi belanja buku untuk pengembangan perpustakaan atau layanan pojok baca dikurangi dari sebelumnya minimal 10 persen menjadi 5 persen.

"Kebijakan ini memberi ruang fleksibilitas lebih besar bagi satuan pendidikan dalam mengatur kebutuhan operasional lainnya," kata Nia.

Usia 0–6 tahun merupakan periode emas perkembangan otak anak.

Selain itu, jika pada tahun 2025 BOP Kinerja digunakan untuk pelatihan pembelajaran mendalam (deep learning), koding, dan kecerdasan artifisial, maka pada tahun 2026 terjadi perubahan fokus.

"Tahun 2026 ini diubah penggunaannya jadi untuk mendukung literasi dan numerasi, penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran, dan penguatan tata kelola satuan PAUD," ucap Nia.

Baca JugaWajib Belajar 13 Tahun Masih Jauh dari Tujuan

Widyaprada Ahli Utama di Direktorat PAUD Kemendikdasmen, Sutanto menambahkan, PAUD yang berhak menerima BOP harus memenuhi syarat; memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), memutakhirkan Data Pokok Pendidikan per 31 Agustus 2025, memiliki izin operasional, mempunyai rekening atas nama satuan pendidikan, dan bukan satuan pendidikan kerja sama seperti PAUD internasional.

Prinsip pengelolaan dana

Dia juga menegaskan bahwa prinsip pengelolaan dana BOP tetap mengacu pada lima asas utama, yakni fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. "Jadi, jangan sampai kita membelanjakan dana BOP tidak memengaruhi proses pembelajaran," tutur Sutanto.

Lebih lanjut, Nia menegaskan, anak-anak sangat perlu untuk mengikuti PAUD sebelum masuk sekolah dasar atau SD. Proses pembelajaran di PAUD akan memberikan manfaat jangka panjang untuk masa perkembangan otak anak.

Selain itu PAUD berperan dalam mengembangkan kecakapan kognitif, interaksi sosial, dan kecintaan akan belajar, serta meningkatkan prestasi akademik. Hal itu dapat membuat anak lebih siap melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan kualitas hidupnya di masa depan.

"Investasi pada PAUD sangat penting untuk memberikan manfaat jangka panjang, yaitu membantu kesiapan mereka masuk sekolah," kata Nia.

Baca JugaPAUD Terabaikan, Wajib Belajar 13 Tahun Tersendat

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia UPI Bandung Vina Andriany menambahkan, usia 0–6 tahun merupakan periode emas perkembangan otak anak. Riset Bank Dunia (2013) dan UNICEF (2019) membuktikan anak yang mengikuti PAUD lebih siap menghadapi pendidikan dasar, dengan kompetensi literasi, numerasi, dan karakter yang lebih kuat.

"Kebijakan wajib belajar satu tahun prasekolah perlu dipastikan bahwa setiap anak usia 5–6 tahun memperoleh layanan PAUD berkualitas sebelum masuk SD," jelas Vina.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2024 menunjukkan, Angka Partisipasi Sekolah (APS) anak usia 5–6 tahun baru mencapai 74,15 persen. Sementara hanya 54,87 persen satuan PAUD terakreditasi minimal B dan 34,30 persen yang membangun kemampuan fondasi.

Sejumlah strategi disiapkan pemerintah; mulai dari program ​PAUD-SD satu atap dengan SD, pembangunan unit PAUD baru terutama di daerah yang belum memiliki PAUD; penegerian PAUD swasta, hingga menambah ruang kelas baru di PAUD eksisting.

Baca JugaPAUD Bukan Sekadar Calistung, Bangun Perilaku Positif sejak Dini  

Sementara strategi peningkatan mutu dilakukan dengan; akreditasi satuan PAUD, pelatihan guru, penyediaan sarana pembelajaran, penguatan kemitraan dengan orangtua, hingga ​penyediaan layanan PAUD holistik integratif (HI) yang menggabungkan layanan pendidikan, kesehatan, gizi, dan perlindungan anak.

​Penyusunan anggaran untuk implementasi strategi ini juga sudah dipertimbangkan. Berdasarkan pemetaan kategorisasi desa, estimasi total biaya yang dibutuhkan dari tahun 2025-2029 lebih dari Rp 37 triliun, yang mencakup investasi lembaga, penyediaan BOP, honor pendidik dan tenaga kependidikan, serta fasilitas pendukung lainnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penumpang MRT Jakarta boleh minum dan makan kurma usai adzan Maghrib
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Tiga Perusahaan Batu Bara Kukar
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Lukisan Kuda Api SBY Laku Rp6,5 Miliar, Dibeli Pengusaha Dato Low
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara dan Dicabut dari Profesi Advokat
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Masjid Istiqlal Terbakar, Jemaah Shalat Tarawih Panik
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.