Sidang Dugaan Penipuan Berkedok Penerimaan Akpol Berlanjut, Pihak Adly Fairuz Minta Kejelasan Hakim: Saran Kami Gugatan Segera Dicabut

grid.id
8 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Sidang kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Akpol yang menyeret nama Adly Fairuz masih bergulir. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026), pihak Adly Fairuz meminta kejelasan Majelis Hakim.

Pasalnya, dalam persidangan yang terus bergulir itu, pihak penggugat, Farly Lumopa masih mencari alamat dari tiga tergugat. Pasalnya, selama sidang bergulir, belum diketahui keberadaan tergugat 1-3 yang salah satunya adalah Adly Fairuz.

“Hari ini saya meminta kejelasan Majelis Hakim karena penggugat masih berkutat dengan pencarian alamat turut tergugat satu sampai turut tergugat tiga,” ujar Kuasa Hukum Adly Fairuz, Andy Gultom ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Pihak Adly Fairuz pun menyarankan agar gugatan tersebut dicabut. Pihak Adly Fairuz juga menyarankan untuk diajukan gugatan baru.

“Kami meminta agar Majelis, apabila gugatan ini tidak bisa dijalankan, dari saran kami adalah agar segera dicabut untuk melakukan gugatan baru,” lanjutnya.

“Karena gugatan ini jangan terlalu lama untuk mencari-cari alamat yang penggugat duga seperti itu,” tutupnya.

Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Akpol yang menyeret Adly Fairuz bermula dari seorang pria bernama Agung Wahyono yang diduga diminta Adly Fairuz untuk mencari orang yang ingin masuk Akademi Kepolisian. Agung Wahyono kemudian bertemu dengan kenalannya bernama Abdul Hadi yang ingin memasukkan anaknya ke Akpol.

Agung Wahyono dan Abdul Hadi sama-sama menunjuk Farly Lumopa sebagai penengah mereka. Pembayaran atas ‘transaksi’ tersebut pun dilakukan melalui Farly Lumopa.

Di mana jika anak Abdul Hadi masuk Akpol maka pria tersebut harus memberikan uang kepada Agung Wahyono melalui Farly Lumopa. Sebaliknya, jika anak Abdul Hadi tak masuk Akpol, maka Agung Wahyono harus mengembalikan uang melalui Farly Lumopa.

Dalam perjalanannya, di tahun 2023, anak Abdul Hadi gagal lolos Akpol. Pihak Agung Wahyono pun menawarkan untuk mencoba tes di tahun berikutnya namun gagal lagi.

 

Hingga tahun 2025, usia anak Abdul Hadi sudah tak masuk dalam kategori penerimaan Akpol, pria tersebut meminta dana nya dikembalikan. Kemudian terjadi pertemuan antara Abdul Hadi, Agung Wahyono dan Adly Fairuz.

Bukan hanya Agung Wahyono yang menanggung kerugian atas dugaan penipuan tersebut. Farly Lumopa yang seharusnya mendapat komisi 15 persen sebagai honor dari penengah Agung Wahyono dan Abdul Hadi pun belum menerima haknya lantaran Adly Fairuz belum mengembalikan dana. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AKBP Didik Dipecat Polri Gegara Narkoba, Ada Penyimpangan Seksual Juga, Astaga
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
BRI Super League Duel Klasik Persija Vs PSM: Macan Kemayoran Unggul Segalanya
• 16 jam lalubola.com
thumb
Kunjungi Muhammadiyah Sumsel, Irjen Sandi Perkenalkan Layanan 110 Gratis 24 Jam
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Formasi Baru Pimpinan Komisi III DPR RI
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
KPK Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka dalam Kasus Rita Widyasari
• 10 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.