AKBP Didik Dipecat Polri Gegara Narkoba, Ada Penyimpangan Seksual Juga, Astaga

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus narkoba dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

BACA JUGA: AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Jadi Tersangka Narkoba

Disebutkan bahwa dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," ungkapnya.

BACA JUGA: Harta Kekayaan AKBP Didik yang Titip Narkoba Sekoper di Rumah Polwan

Atas perbuatan tersebut, AKBP Didik melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal lainnya yang dilanggar adalah Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum.”

BACA JUGA: Begini Hubungan AKBP Didik dengan Aipda Dianita yang Dititipi Sekoper Narkoba, Hmmm

Berikutnya, Pasal 10 Ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.”

Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”

Kemudian, Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual."

Lalu, Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.”

Terakhir, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.”

Brigjen Trunoyudo mengatakan selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga disanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.

Kemudian, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia.(ant/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Ini Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik Terkait Kasus Narkoba
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Warga Bittuang Tana Toraja Tolak Proyek Geothermal, Demo di DPRD Memanas
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Tradisi Tahunan, Kolang-Kaling Jadi Komoditas Favorit Saat Bulan Ramadan
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Ketua BEM UGM Terima Ancaman Usai Kritik Pemerintah, Istana: Sampaikan Kritik dengan Santun
• 20 jam laludisway.id
thumb
Jadwal Imsakiyah Ramadhan Surabaya Hari Ini 20 Februari 2026, Ini Doa Makan Sahur
• 42 menit lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.