Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta menegaskan bahwa tumpukan sampah di Jalan Prof. Dr. Sardjito barat, wilayah Terban, dekat kawasan Universitas Gadjah Mada, bukan merupakan sampah liar, melainkan sisa hasil penertiban bangunan tanpa izin.
Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kota Yogyakarta, Supriyanto, menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan bekas lapak permak jin yang telah ditertibkan dan direlokasi ke Pasar Terban.
“Itu hasil penertiban bangunan liar. Jadi yang ada di lokasi merupakan sisa bongkaran,” ujarnya saat ditemui Pandangan Jogja, Kamis (19/2).
Menurutnya, material bongkaran bangunan menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (DPU), sedangkan sampah non-konstruksi ditangani oleh DLH.
“Material bongkaran dibersihkan oleh Pekerjaan Umum. Kalau sampahnya menjadi kewenangan DLH. Tadi kami sudah koordinasi dan informasinya hari ini sudah mulai diangkut,” katanya.
Ia menyebut terdapat dua titik di wilayah Terban yang terdampak sisa pembongkaran tersebut. Meski demikian, Supriyanto mengakui bahwa keterlambatan pengangkutan dapat memicu munculnya pembuangan sampah liar baru.
“Biasanya kalau tidak segera diangkut, bisa memancing orang lain ikut membuang sampah sembarangan,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan Pandangan Jogja di lokasi, Kamis (19/2), masih terlihat satu kantong plastik berisi sampah tak jauh dari banner larangan membuang sampah. Dalam banner tersebut tertulis: “Dilarang membuang sampah di lingkungan ini. Area ini diawasi CCTV 24 jam.”
Larangan itu juga diperkuat dengan ancaman sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, yakni denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Supriyanto menambahkan, lahan bekas penertiban tersebut rencananya akan difungsikan sebagai taman dan trotoar. Mengingat lokasinya yang strategis di dekat kawasan pendidikan, jalur wisata, serta area penerimaan mahasiswa baru UGM, kebersihan kawasan menjadi perhatian serius.
“Wilayah itu harus kita jaga bersama. Sudah ada mekanisme pembuangan melalui transporter resmi. Kalau ada kendala, baik sampah organik kering maupun basah, bisa dikomunikasikan dengan DLH untuk penjemputan,” pungkasnya.





