Ponsel milik salah satu pedagang dalam acara tradisi dandangan di Kudus, Jawa Tengah, disita oleh panitia. Pangkal persoalannya adalah uang sewa stan yang belum dibayarkan.
Masalahnya menjadi rumit karena yang menyewa stan bukanlah pedagang tersebut, melainkan orang lain yang mem-booking terlebih dahulu stan itu.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengkonfirmasi bahwa benar ada perselisihan di area dandangan.
"Saya tidak bisa menjelaskan detailnya karena yang menangani pelaporannya adalah Polres Kudus," kata Subkhan saat dikonfirmasi, Kamis (19/2).
Plh Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Kanzi Fathan, menambahkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh pedagang yang ponselnya dirampas dan disita panitia.
"Perihal pemanggilan kedua belah pihak, untuk saat ini belum dilakukan; sementara ini kami lakukan pendalaman terlebih dahulu," imbuhnya.
Koordinator Panitia Dandangan, Anjas Pramono, belum merespons permintaan tanggapan terkait perselisihan dan pelaporan ini.
Tradisi dandangan tahun ini diselenggarakan pada 9-18 Februari di sepanjang Jalan Sunan Kudus dan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. 527 stan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga 450 pedagang kaki lima (PKL) turut meramaikan perhelatan ini.





