267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15%, Pasar Harus Serap Rp 187 Triliun

katadata.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 267 perusahaan tercatat belum memenuhi free float sebanyak 15%. Hal itu terungkap dalam Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025 yang disampaikan oleh perusahaan tercatat kepada BEI.

Free float adalah porsi saham perusahaan terbuka (emiten) yang dimiliki oleh publik atau masyarakat dan tersedia untuk diperdagangkan secara bebas, tidak termasuk saham yang dikuasai pengendali, direksi, komisaris, atau karyawan. OJK menetapkan kenaikan batas free float menjadi minimal 15% untuk meningkatkan likuiditas dan transparansi pasar.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan pemantauan bursa terhadap laporan tersebut, terdapat 267 emiten yang telah memenuhi ketentuan free float minimum 7,5%, namun masih belum mencapai batas 15%.

“Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15% sekitar Rp 187 triliun,” kata Nyoman dalam keterangannya, Kamis (19/2).

Adapun BEI juga telah melaporkan hampir 900 emiten telah memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik atau free float dengan batas minimal 7,5% dari total saham tercatat. Data tersebut merujuk pada dokumen yang sama, yaitu Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (LBRE) per 31 Desember 2025. 

Informasi tersebut disampaikan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026 terkait status pemenuhan ketentuan jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham. 

Berdasarkan laporan tersebut, terdapat 894 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan LBRE dan memenuhi ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A serta Peraturan Bursa Nomor I-V. Ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A mengatur bahwa perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan wajib memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5% dari total saham tercatat. 

Adapun pada Papan Akselerasi, sesuai Peraturan Bursa Nomor I-V, jumlah saham free float minimal sebesar 7,5% dari total saham tercatat. Sementara itu, ketentuan V.1.2 dalam kedua peraturan tersebut mewajibkan perusahaan tercatat memiliki sedikitnya 300 pemegang saham yang tercatat sebagai nasabah pemilik Single Investor Identification (SID). 

“Pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan berdasarkan data LBRE yang disampaikan oleh perusahaan tercatat sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,” tulis BEI dalam pengumumannya, dikutip Kamis (19/2).

Untuk data jumlah pemegang saham yang merupakan nasabah pemilik SID, BEI mengacu pada data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Di sisi lain, BEI mengungkapkan 49 perusahaan tercatat belum memenuhi ketentuan tersebut. 

Secara terperinci, sebanyak 18 perusahaan telah menyampaikan LBRE, namun belum memenuhi persyaratan free float dan atau jumlah pemegang saham. Sementara 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025 sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena tidak terdapat data yang dapat ditelaah oleh bursa.

Selain itu, terdapat 13 perusahaan tercatat yang dikecualikan dari kewajiban pemenuhan ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 dalam kedua peraturan tersebut. 

Sebelumnya, BEI telah membekukan perdagangan saham terhadap 38 perusahaan tercatat per 29 Januari 2026. Sanksi tersebut disampaikan melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2026 tertanggal 30 Januari 2026 terkait pemenuhan kewajiban free float per 31 Desember 2025. 

Di antara emiten-emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut antara lain PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI), PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) hingga PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL).

 

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkum Resmikan 3.442 Posbankum di NTT, Cakupan 100 Persen Desa dan Kelurahan Tercapai
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Maxwell Souza Optimistis Persija Jakarta Kembali ke JIS dengan Kemenangan atas PSM Makassar
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Perdana, IKN Jadi Titik Pemantauan Hilal: Perkuat Peran Nusantara sebagai Ruang Kegiatan Keagamaan
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kepala BNN Minta Pejabat BNN Daerah Respons Cepat Aduan Masyarakat
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya Sumadi dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api DJKA
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.