JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar menumpangi jet pribadi pesawat jet pribadi yang difasilitasi oleh politikus Oesman Sapta Odang (OSO) saat meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu, (15/2/2026).
Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, pesawat jet pribadi itu difasilitasi Oso untuk efisiensi waktu tempuh Menag ke lokasi.
"Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
"Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara," sambungnya.
Baca juga: Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Thobib mengatakan, Gedung Balai Sarkiah yang berlokasi di Kelurahan Sabintang ini diproyeksikan menjadi episentrum baru bagi kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan.
Menurut dia, Menag Nasaruddin Umar tetap bekerja melayani umat, meski di hari libur.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial X pada 16 Februari 2026.
Sejumlah unggahan warganet memperlihatkan dokumentasi perjalanan Menteri Agama yang menggunakan fasilitas mewah tersebut.
Hal tersebut memicu perdebatan mengenai etika pejabat publik dan potensi benturan kepentingan.
Baca juga: Ketua Komisi II Sindir KPU: Kalau Bisa Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Jet Pribadi?
KPK akan dalami penggunaan jet pribadi oleh MenagSementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima Menag Nasaruddin Umar.
“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya,” kata Setyo di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (19/2/2026).
Baca juga: Klarifikasi Lengkap Ketua KPU soal Pesawat Jet Pribadi untuk Perjalanan Dinas
Setyo mengatakan, KPK tak bisa langsung menjustifikasi penerimaan oleh Menag dari Oso sebagai bagian dari tindak pidana korupsi
Karenanya, kata dia, perlu dilakukan proses untuk menentukan perlu ditindaklanjuti atau tidak.
Dia juga berharap Menag datang ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk menjelaskan dugaan gratifikasi tersebut.
“Di sana (Kedeputian Pencegahan dan Monitoring), ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menyampaikan dan menjelaskan tentang yang sedang berkembang, isu-isu yang sedang berkembang di luar,” ucap dia.





