Sidang Vonis Marcella Santoso dkk di Kasus Migor Digelar 2 Maret

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sidang vonis kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa Marcella Santoso, segera digelar. Hakim akan membacakan putusan untuk Marcella pada 2 Maret mendatang.

"Ini kalau dari agenda, Jumat duplik kita 27 Februari. Senin, 2 Maret putusan," kata ketua majelis hakim Efendi usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap dan TPPU Kasus Migor

Selain Marcella, majelis hakim akan membacakan putusan untuk terdakwa lainnya dalam perkara suap ini. Mereka ialah Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei.

Pada hari yang sama tersebut, hakim juga akan membacakan putusan untuk tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara yaitu perkara migor, komoditas timah, dan impor gula. Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan itu ialah Junaedi Saibih, Adhiya Muzzaki, serta Tian Bahtiar.

Dakwaan

Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Terdakwa Suap Perkara Migor Punya 22 Mobil Mewah: Ada Porsche hingga Ferrari

Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

Tiga perkara itu yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.

Lihat juga Video: Marcella Santoso-Eks Ketua PN Jakpus Jadi Saksi Suap Hakim CPO




(mib/fca)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perbedaan Awal Ramadhan, Ketum MUI Ingatkan soal Bhinneka Tunggal Ika
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Keramas Bersama dan Sukacita Sambut Ramadhan
• 16 jam lalukompas.id
thumb
Modernisasi Peternakan Situ Bolang: Hentikan Konflik, Wujudkan Harmoni Peternak dan Petani Tebu
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Tertangkap Kamera, Honda HR-V Bakal Usung Platform EV?
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Sepuluh Skandal Hak Istimewa Partai Komunis Tiongkok Terbesar Tahun 2025 yang Menghebohkan
• 20 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.