Soroti Tren Penggunaan Whip Pink, Kepala BNN Sebut Perlu Adanya Pengawasan dan Regulasi

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyoroti tren penggunaan Whip Pink yang mengandung gas Nitrous Oxide.

Suyudi menjelaskan, bahwa zat N2O kini sudah terjadi penyalahgunaan di masyarakat. Mereka menggunakan gas tersebut untuk mendapatkan euforia sesaat.

Padahal, penggunaan yang terus menerus akan berdampak terhadap kesehatan bahkan hingga mengancam nyawa.

"Penggunaan berulang dalam dosis tidak wajar dapat menimbulkan dampak neurologis serius, termasuk gangguan saraf, penurunan fungsi kognitif, hingga risiko kerusakan permanen," kata Suyudi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Suyudi juga mengungkapkan, bahwa penyalahgunaan sering berkaitan dengan budaya pesta dengan tren vaping di kalangan anak muda.

Hal ini membentuk perilaku baru yang terlihat normal secara sosial, namun justru mengancam keselamatan.

Oleh karena itu, Suyudi berharap, ada langkah dan juga regulasi yang konkret dari seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah penyalahgunaan dari Whip Pink itu sendiri.

"Dengan kolaborasi yang solid antarpemangku kepentingan, langkah pengaturan dan pengawasan diharapkan mampu menjawab tantangan baru dalam dinamika penyalahgunaan zat adiktif di Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, El Iqbal menjelaskan bahwa tabung Whip Pink gas N2O memiliki fungsi yang beragam.

Gas ini kerap digunakan dalam bidang kesehatan, pangan, pertanian, dan otomotif.

"Jadi memang fungsi dari gas Nitrous Oxide ini cukup beragam. Kemudian khusus untuk sektor kesehatan, gas Nitrous Oxide ini memiliki fungsi medis," katanya saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Iqbal mengungkap gas ini acap kali digunakan di dunia medis dengan tujuan anestesi umum, baik itu dalam pembedahan maupun sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur kedokteran gigi.

Namun pada penggunaannya, gas ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 dan keputusan menteri terkait dengan penggunaan di fasilitas kesehatan.

"Gas medic ini juga termasuk dalam obat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit, khususnya pada pelayanan anestesi," ungkapnya.

Dalam peraturan itu juga, sambung Iqbal, Kemenkes memandang penyalahgunaan gas medic merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata baik itu dari kesehatan yang dapat menyebabkan kematian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dua Catatan yang Jadi Indikasi Pelaku Usaha Tahan Ekspansi
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Olympiakos vs Bayer Leverkusen, Dua Gol Patrik Schik Pastikan Kemenangan Die Werkself
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 19 Februari 2026: Pisces Bersinar di Hari Ulang Tahun, Leo Panen Pujian di Tempat Kerja
• 9 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Awal Ramadan, Satgas Saber Pangan Temukan Sejumlah Komoditas Masih Dijual di Atas HET
• 10 jam lalusuara.com
thumb
KSAD Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Prajurit Marinir Korban Longsor Cisarua
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.