KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal Rabu (18/2/2026) tentang pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (Asri).
SE tersebut memuat sejumlah langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah (pemda) guna mendukung pelaksanaan gerakan tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada Senin (2/2/2026).
Tito menjelaskan, pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri berpedoman pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012, PP Nomor 66 Tahun 2014, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca juga: Mendagri Sebut Gelondongan Kayu Imbas Banjir Sumatera Masih Banyak, Penadah Takut Ditindak jika Ambil
Mengacu pada dasar hukum tersebut, Tito meminta gubernur serta bupati/wali kota menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang mendukung pelaksanaannya.
Dia memaparkan, aspek “aman” berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik.
Sementara itu, aspek “sehat” menitikberatkan pada kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat.
“Aspek ‘resik’ berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi,” ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (19/2/2026).
Adapun aspek “indah” menekankan pada estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman.
Dalam pelaksanaannya, kata Tito, kepala daerah dapat melibatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di jajaran pemda, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), instansi vertikal di daerah, dunia usaha, serta masyarakat.
Baca juga: Mendagri Sebut Bantuan Pakaian Baru Rp 126 M dari Malaysia Hendak Masuk Aceh
“Khusus gubernur agar melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan gerakan Indonesia Asri lintas kabupaten/kota di wilayahnya,” jelasnya.
Sementara itu, bupati/wali kota diminta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan di tingkat kecamatan. Mereka juga diminta memastikan partisipasi aktif desa/kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan di kantor pemerintah maupun swasta setiap Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran dimulai.
Selain itu, kegiatan serupa dilakukan di area publik setiap Jumat tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
SE tersebut juga menganjurkan kepala daerah melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan secara berkala, serta memberikan apresiasi kepada aparatur sipil negara (ASN) dan unsur masyarakat yang menunjukkan kinerja baik.
Baca juga: Mendagri Tolak Rencana Bantuan Beras dari Diaspora ke Aceh: Kita Swasembada
Tito menambahkan, kepala daerah diminta melaporkan pelaksanaan gerakan tersebut kepada Mendagri dengan melibatkan inspektur daerah.
“Inspektur daerah diminta untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja,” jelasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



