Grid.ID - Content Creator sosial Pratiwi Noviyanthi melaporkan dua akun content creator. Pratiwi Noviyanthi melaporkan dua akun tersebut atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi, Adlina menerangkan soal laporan kliennya yang dilayangkan di Polres Tangerang Selatan. Pratiwi Noviyanthi melaporkan dua akun sosial media yang ‘menyerangnya’ dengan kalimat yang diduga mengarah ke fitnah.
“Jadi ada dua orang yang kami laporkan terkait Undang-undang pasal fitnah dan juga pencemaran nama baik,” ujar Adlina ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Pratiwi Noviyanthi merasa namanya dicemarkan oleh dua akun tersebut. Dugaan pencemaran nama baik itu terkait dengan pembagian dana akun Facebook.
“Klien kami telah dicemarkan nama baiknya, dibilang bahwa pembagian dana yang ada di salah satu Facebook, akun Facebook itu adalah palsu. Sedangkan itu real adanya, dari dua akun punyanya klien kami yaitu Teh Novi di Facebook,” terangnya.
Laporan itu sendiri sampai saat ini masih diproses di Polres Tangerang Selatan. Pratiwi Noviyanthi selaku pelapor pun sudah dimintai keterangan pihak kepolisian.
“Tanggal 9 Januari kita sudah laporkan orang tersebut. Namun ada dua orang, karena yang satu sudah minta maaf. Lalu di minggu lalu kami sudah melakukan BAP, yaitu Teh Novi sendiri,” terangnya.
Harusnya minggu ini adanya pemeriksaan saksi dari pihak klien kami, namun karena minggu ini adanya awal-awal untuk bulan puasa, jadi diundur untuk minggu depan. Setelah itu pasti orang tersebut akan dimintai juga keterangan dari Polres Tangerang Selatan,” lanjut Adlina.
Content Creator yang dilaporkan Pratiwi Noviyanthi sendiri berinisial JHL dan JP. Sementara itu, sebenarnya ada satu Inisial akun lagi namun sang pemilik sudah melakukan permintaan maaf terhadap Pratiwi Noviyanthi. (*)
Artikel Asli




