Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 16 tempat, mulai dari rumah hingga kantor di kawasan Medan dan Pekanbaru. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan seolah palm oil mill effluent (POME).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan tersebut berlangsung sejak 12-14 Februari lalu.
"Ada tindakan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah Sumatera Utara, Medan, dan lima lokasi di daerah Pekanbaru," kata Anang kepada wartawan, Kamis (19/2).
"Penggeledahan dilakukan baik itu di rumah kediaman, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka," tambah dia.
Dari serangkaian penggeledahan itu, Anang menyebut penyidik mendapat sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini. Di antaranya, dokumen, handphone, komputer, hingga enam unit mobil.
"Ada satu unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, satu Avanza itu beserta BPKB-nya dan ada juga tiga unit roda empat. Kurang lebih (total) ada enam (mobil)," ucap Anang.
Anang melanjutkan, penyidik nantinya akan menganalisa berbagai barang bukti yang telah disita apakah terkait dengan kasus atau tidak.
Kasus Ekspor CPO POMETotal ada 11 tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya merupakan pejabat negara, yakni:
Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru; serta
Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
Bersama dengan para pejabat negara itu, ada delapan orang dari pihak swasta yang juga dijerat jadi tersangka. Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengekspor CPO ke luar negeri.
Semua bermula ketika Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
CPO kemudian ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.
Namun dalam pelaksanaannya, Kejagung menemukan adanya dugaan upaya merekayasa klasifikasi komoditas ekspor.
CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).
Rekayasa diduga dilakukan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara.
Diduga, ada pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor dalam praktik tersebut.
Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 10,6 triliun hingga Rp 14,3 triliun.
Kejagung menyebut sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024.
Para tersangka sudah ditahan oleh Kejagung. Mereka belum berkomentar soal adanya kasus tersebut.
Dalam kasus itu, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.





