Masyarakat Adat Klamono Desak Bos Capitol Group Turun Langsung Penuhi Janji Kompensasi Sejak 2005

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat adat dari 14 marga dengan Marga Malak sebagai garda terdepan menyatakan sikap tegas dan memberikan peringatan keras terhadap PT Hendrison Inti Persada (HIP) di bawah naungan PT The Capitol Group.

Konflik lahan yang berkepanjangan ini telah mencapai titik didih di mana masyarakat menyatakan kesiapannya untuk mempertahankan tanah ulayat mereka hingga titik darah penghabisan.

BACA JUGA: Warga Jayapura Tagih Janji Wamen PU Diana Kusumastuti soal Ganti Untung Tanah Ulayat

Hal ini disampaikan oleh Yulinda Elsa Ririhena, kuasa hukum Marga Malak, satu dari 14 marga masyarakat adat Klamono sebagai pemilik tanah ulayat lokasi kebun sawit PT HIP.

“Masyarakat menegaskan mereka tidak akan mundur sedikit pun dan siap "mandi darah" demi memperjuangkan hak dan tanah warisan leluhur yang telah dirampas secara sepihak oleh perusahaan," ujar Yulinda Elsa seperti dilansir JPNN Papua pada Kamis (19/2/2026).

BACA JUGA: Rahmat Saleh Dorong Kementerian ATR/BPN Melibatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat menuntut dengan tegas agar pimpinan tertinggi perusahaan Jimmy Wijaya segera turun langsung ke lokasi untuk menemui warga.

"14 Marga masyarakat menyatakan penolakan keras untuk berdialog dengan bawahan atau perwakilan perusahaan yang dianggap tidak memiliki wewenang penuh dalam mengambil keputusan. Mereka minta Jimmy Wijaya hadir," tegas pengacara perempuan ini.

"Mereka menuntut pembayaran hak-haknya, lalu kompensasi lain yang pernah dijanjikan untuk segera dipenuhi. Perusahaan harus stop seluruh operasional di lahan sengketa sebelum ada pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan," ujar Yulinda Elsa.

Yulinda menyebut pengalaman pahit di masa lalu, termasuk insiden pada tahun 2022 di mana warga Marga Malak dilaporkan sempat ditodong pistol sebagai bentuk intimidasi, membuat kepercayaan warga terhadap utusan perusahaan telah hilang sepenuhnya.

"Pihak perusahaan diduga menggunakan oknum aparat untuk mengintimidasi masyarakat. Tindakan tersebut sempat dilaporkan ke Denpom namun hasilnya nihil juga," tutur Yulinda Elsa.

Pembukaan lahan sawit di Klamono dimulai pada tahun 2005. 14 marga masyarakat adat pemilik lahan dijanjikan sejumlah kompensasi termasuk pembayaran penggunaan lahan, beasiswa pendidikan, fasilitas layanan kesehatan, dan pembangunan rumah layak huni. Faktanya, hampir seluruh janji itu tidak pernah direalisasikan.

Persoalan tersebut sempat dibawa ke ranah hukum perdata dan menghasilkan akta perdamaian pada 2012, yang isinya antara lain mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi 750 juta dan beberapa poin lainnya.

Namun, kewajiban tersebut tidak dijalankan secara utuh hingga saat ini.

Pihak perusahaan, menurut Yulinda juga tidak transparan terkait status HGU dan HGB lahan. Pasalnya saat masyarakat adat meminta salinannya, hingga saat ini tidak pernah diberikan.

“Secara hukum, tanah ulayat harus dilepaskan terlebih dahulu dengan persetujuan masyarakat sebelum menjadi tanah negara. Setelah itu barulah diterbitkan HGU atau HGB. Tetapi sampai hari ini, masyarakat tidak pernah menerima dokumen legal atas itu,” ujar pengacara muda ini.

Menurut Yulinda, berkali-kali masyarakat yang melakukan aksi pemalangan adat. Namun yang terjadi kemudian masyarakat dibenturkan dengan aparat keamanan setelah aparat membuka paksa palang.

Yulinda memohon pemerintah pusat untuk melihat keadaan masyarakat adat di Distrik Klamono. Mereka sudah tidak berdaya lagi dengan ulah yang dibuat oleh perusahaan.

Hanya pemerintah pusat dan para wakil rakyat di pusat yang dinilai mampu menyelesaikan persoalan ini. Karena pengaduan ke pemerintah daerah, provinsi dan DPR, juga Dewan Adat sampai sekarang tidak juga mendapatkan hasil.

"Hampir 20 tahun hidup dalam penindasan dan ketidakadilan, masyarakat di sana tidak lagi membutuhkan janji normatif atau aturan-aturan lagi. Mereka butuh tindakan nyata. Hak-hak mereka dibayarkan,” tegas Yulinda.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Niat Puasa Ramadhan 1 Bulan Penuh: Apakah Harus Setiap Hari?
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Nasib Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Ditentukan Hari Ini! Sidang Etik Digelar, Karier di Ujung Tanduk
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
38 dari 52 Daerah Terdampak Bencana Sumatra Sudah Berangsur Normal
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pengguna LRT Jabodebek Boleh Buka Puasa di Kereta: Hanya Makan-Minuman Ringan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Suporter Turun ke Lapangan Usai Persib Tersingkir dari Kompetisi Asia
• 19 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.