Polisi mulai mendalami laporan dugaan pencabulan yang menimpa empat anak di bawah umur di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Kasus ini kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
“Iya benar, dan kasus ini masih dalam penyelidikan Unit PPA Polres Tangsel,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, saat dikonfirmasi, Kamis (19/2).
Wira menjelaskan, laporan dugaan pencabulan itu masuk ke Polres Tangsel sejak 10 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, pihak keluarga korban melaporkan seorang terduga pelaku berinisial EZ.
“Sudah ada laporan dari 10 Februari, yang melaporkan atas nama bapaknya. Terlapornya berinisial EZ,” ujarnya.
Polisi saat ini masih mengumpulkan keterangan dan bukti awal. Langkah berikutnya, penyidik akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih rinci terkait kronologi kejadian.
“Pelapor akan dipanggil ke Polres pada hari Jumat, 20 Februari, untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut,” jelas Wira.
Sebelumnya, seorang ibu berinisial H mengungkap dugaan pencabulan yang dialami anak-anaknya di sebuah kontrakan di wilayah Serpong Utara. Ia menyebut ada tiga anaknya yang diduga menjadi korban, masing-masing berusia 11 tahun, 5 tahun, dan 3 tahun.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak sekolah memanggil orang tua korban. Dari situ, keluarga mulai mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak.
Polisi memastikan penanganan dilakukan secara serius, termasuk memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.





