Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait kasus narkoba.
Putusan tersebut disampaikan Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2).
Didik dinilai melakukan perbuatan tercela. “Dengan wujud perbuatan dan pada pasal-pasal yang dilanggar oleh terduga pelanggar, pada putusan sidang KKEP. Yang pertama, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Trunoyudo.
“Yang kedua, pada putusan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar. Yang B, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tambahnya.
Trunoyudo menambahkan, atas putusan tersebut, Didik menyatakan menerima seluruh hasil sidang yang dibacakan oleh Komisi Kode Etik Polri.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang menyatakan menerima,” tutur dia.





