PDI-P soal Wacana Revisi UU KPK: Tak Boleh Diubah Sesuai Selera Kekuasaan

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menegaskan bahwa perubahan undang-undang (UU), termasuk UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak boleh didasarkan pada kepentingan kekuasaan.

Pernyataan itu disampaikan Said saat menangani isu soal pengembalian UU KPK versi lama, sebelumnya direvisi pada 2019.

“Bicara undang-undang bukan bicara tentang selera kekuasaan. Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi. Bukan seperti itu,” kata Said di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: DPR RI Pastikan Belum Terima Usulan Revisi UU KPK

Dia menekankan bahwa wacana revisi UU KPK harus dikaji secara komprehensif dengan melibatkan para pakar, Komisi III DPR, Badan Legislasi (Baleg), serta pimpinan KPK.

Langkah tersebut diperlukan guna mengetahui kebutuhan riil masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.

“Harus dikaji secara mendalam. Kita undang para pakar, kita undang komisioner KPK. Kebutuhan riilnya seperti apa. Bukan kemudian perdebatannya ditarik ke keluarnya revisi tiga atau empat tahun yang lalu, lalu sekarang akan direvisi kembali. Bukan begitu caranya,” tutur Said.

Dalam kesempatan itu, Said pun mengajak semua pihak memaknai kondisi indeks persepsi korupsi Indonesia yang disebutnya sedang berada di titik nadir, sebagai momentum untuk berbenah bersama.

Baca juga: Dibantah Istana Soal UU KPK, Abraham Samad: Kita Berdiskusi soal Pemberantasan Korupsi secara Luas

Namun, dia mengingatkan agar perbaikan tidak dilakukan secara tergesa-gesa, dengan melompat dari satu kebijakan ke kebijakan lain.

“Marilah kita maknai bahwa indeks persepsi korupsi kita lagi turun di titik nadir. Mari kita perbaiki bersama-sama. Jangan kemudian kita melompat dari satu titik ke titik yang lain. Kita benahi RUU yang sudah menjadi Undang-Undang KUHP itu dulu mari kita selesaikan,” ujarnya.

Said juga enggan terjebak polemik soal siapa aktor di balik revisi UU KPK pada 2019.

Menurut dia, perdebatan semacam itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Saya tidak mau terjebak kepada aktor intelektualnya Jokowi atau siapa pun. Enggak ada urusan dengan itu semua. Untuk apa kita berdebat? Itu kan sampah begitu. Masyarakat enggak dapat apa-apa itu,” ucap dia.

“DPR pun tidak boleh tarik-menarik hanya untuk kepentingan si A atau si B. Berilah kepercayaan kepada DPR bahwa kami akan betul-betul mengkaji dari setiap aspek kondisi sosial masyarakat kita,” pungkasnya.

Baca juga: Ketua KPK Sebut Tak Ingin Terjebak soal Revisi UU KPK

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan UU KPK versi lama yang telah direvisi di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 silam.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Abraham meyakini pemberantasan korupsi oleh KPK menurun imbas dari revisi UU KPK tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara agar Tidur Lebih Nyenyak di Malam Hari
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
BI Kucurkan Insentif KLM Rp427,5 triliun, Bank BUMN Dapat Jatah Terbesar
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Lini Belakang PSM Kocar-kacir, Tomas Trucha Warning Pasukan Ramang: Tampil Solid atau Dipermalukan Persija Jakarta!
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Ketua KPK Sebut Tak Ingin Terjebak soal Revisi UU KPK
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Eks Sekjen Kemnaker Akui Terima Rp 125 Juta dari Agen TKA Usai Pensiun
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.