SEBANYAK 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan di seluruh Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dioperasikan secara serentak, Kamis (19/2) petang.
Peresmian ditandai dengan pemukulan gong bersama-sama oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, bersama Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Reza Patria, Gubernur NTT Emanuel Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mien Husein, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba.
Peresmian tersebut sekaligus menjadi kick off pelatihan bagi 3.442 paralegal desa, masing-masing satu orang dari setiap Posbakum, sebagai ujung tombak layanan hukum di tingkat akar rumput.
Baca juga : Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025
Dalam sambutannya, Supratman menegaskan pembentukan Posbakum desa bukan sekadar formalitas administratif, melainkan strategi menghadirkan negara hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
“Yang kita bentuk hari ini bukan sekadar memberi nama pada sebuah lembaga. Ini adalah proses panjang menghadirkan negara sampai ke desa, terutama bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan hukum,” ujar Supratman.
Menurutnya, desa merupakan garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan warga, mulai dari sengketa batas tanah, konflik antarwarga, persoalan rumah tangga, hingga kekerasan terhadap anak. Jika seluruh persoalan itu langsung dibawa ke ranah litigasi, beban aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan akan semakin berat.
Baca juga : Gubernur Kalteng Dukung Pendirian Pos Bantuan Hukum
“Karena itu negara memberi akses melalui konsultasi, mediasi, dan pendampingan di tingkat desa,” ujarnya.
Untuk memperkuat peran tersebut, pemerintah bersama Mahkamah Agung menyiapkan pelatihan bagi kepala desa sebagai Hakim Juru Damai Desa. Mereka akan memperoleh pengakuan kompetensi non-akademik dalam penyelesaian sengketa berbasis mediasi.
Dia juga menyoroti transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum. Ratusan layanan hukum kini telah dapat diakses secara daring, termasuk harmonisasi rancangan peraturan daerah, peraturan gubernur, hingga peraturan bupati dan wali kota.
“Tidak ada satu pun kebijakan yang saya ambil tanpa dasar analisis kebijakan. Semua harus berbasis kajian. Transformasi digital ini untuk mempercepat pelayanan dan mendekatkan negara kepada masyarakat,” katanya.
Sebagai dukungan penguatan sumber daya manusia, pemerintah juga membuka peluang pembentukan Program Studi Kenotariatan di NTT agar putra-putri daerah tidak perlu lagi ke Jakarta atau Pulau Jawa untuk menempuh pendidikan tersebut.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Reza Patria, menegaskan bahwa desa kini menjadi subjek utama pembangunan nasional.
“Semakin besar peran desa, semakin besar pula tanggung jawabnya. Karena itu dukungan sistem, termasuk perlindungan dan layanan hukum, menjadi kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Menurut Reza, Posbakum desa akan menjadi ruang mediasi dan konsiliasi, sekaligus memberikan rujukan ke aparat penegak hukum maupun layanan bantuan hukum gratis (pro bono).
Program ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari BPHN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDT, pemerintah daerah, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), hingga tokoh agama dan tokoh adat.
Tantangan Geografis NTTKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, mengakui pembentukan 3.442 Posbakum bukan perkara mudah. Kondisi geografis NTT sebagai wilayah kepulauan dengan akses terbatas menjadi tantangan tersendiri.
“Akses transportasi dan jarak antarwilayah menjadi ujian nyata. Tapi tekad kami satu, menghadirkan keadilan hingga ke simpul terkecil masyarakat,” tegasnya.
Sebanyak 3.442 Posbakum tersebut dibagi dalam delapan zona layanan untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan, serta menjadi perpanjangan tangan dari 20 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di NTT.
Momentum ini juga ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT dengan Pengadilan Tinggi Kupang, Kejaksaan Tinggi NTT, Polda NTT, empat perguruan tinggi, serta unsur tokoh agama dan adat.
“Peresmian hari ini bukan garis akhir, melainkan titik awal perjalanan panjang memastikan keadilan benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat NTT,” jelasnya. (PO/E-4)





