Tak Hanya Penyalahgunaan Narkoba, AKBP Didik Juga Terbukti Menerima Uang dari Bandar-Penyimpangan Seksual

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, pada Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, yang bersangkutan juga terbukti meminta dan menerima uang yang bersumber dari bandar narkoba.

“Pada proses hasil pemeriksaan sidang komisi, telah didapat suatu wujud perbuatan. Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” kata Trunoyudo, di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Selain itu, Trunoyudo menerangkan, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan penyimpangan seksual.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” jelas Trunoyudo.

Atas perbuatannya tersebut, AKBP Didik dikenakan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu AKBP Didik juga dikenakan Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 10 Ayat 1 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 13 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 13 Huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Pasal 13 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Untuk diketahui, Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko usai pelaksanaan sidang etik terhadap AKBP Didik, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

“Pada putusan sidang KKEP, Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ahmad Muzani Lantik Bias Layar sebagai Anggota PAW MPR RI
• 13 jam laludetik.com
thumb
IHSG Naik 0,40% ke Level 8.343 Pagi Ini
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
MKMK Sudah Dengar Keterangan Hakim MK Adies Kadir, Bakal Gelar RPH
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Di AS, Prabowo Ungkap Tips Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Atas 5 Persen: Kolaborasi dan Kompromi
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Editorial MI: Ramadan Mempersatukan
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.