SURABAYA (Realita)— Gugatan perdata terkait penarikan kendaraan kembali diuji di Pengadilan Negeri Surabaya. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menggugat PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 atas penarikan mobil Honda HR-V milik debitur Arri Setiawan.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 60/Pdt.G/2026/PN.Sby sejak 13 Januari 2026.
Baca juga: PN Surabaya Nyatakan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan PMH Restuning Hidayah
LPK-RI menuding penarikan kendaraan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Namun, PT Mizuho Leasing Indonesia membantah tudingan tersebut dan menegaskan seluruh proses telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di sektor pembiayaan.
Perwakilan PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya, Rosi Armitasari SH menyatakan perusahaan tidak pernah memiliki itikad buruk, baik dalam penanganan pembiayaan maupun selama proses persidangan.
“Kami tidak pernah mengulur sidang atau bersikap pasif. Kalau memang mau dilanjutkan, kami siap. Bahkan, kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk penyelesaian melalui mediasi, selama sesuai dengan aturan dan dasar hukum yang jelas,” kata Rosi.
Terkait klaim penarikan paksa, Rosi menegaskan penyerahan unit telah dilakukan sesuai prosedur dan dituangkan dalam dokumen serah terima. Menurutnya, perbedaan penilaian muncul karena persoalan tersebut selalu dilihat dari satu sudut pandang.
Baca juga: Kuasa Hukum Nany Wijaya Tegaskan Putusan NO Bukan Kekalahan dalam Gugatan Jawa Pos–Dahlan Iskan
“Selama ini yang berkembang adalah narasi sepihak. Padahal, secara administratif dan prosedural, proses penyerahan unit memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
PT Mizuho juga menegaskan bahwa sebagai perusahaan pembiayaan yang berada di bawah pengawasan OJK, setiap langkah yang diambil harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam menyikapi kredit bermasalah dan tunggakan debitur.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut merespons polemik penarikan kendaraan dalam sengketa pembiayaan. LPSK menilai bahwa klaim adanya paksaan atau pelanggaran hak konsumen tidak bisa serta-merta disimpulkan sebelum diuji secara menyeluruh di persidangan.
“Setiap dugaan pelanggaran hak harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Persidangan menjadi ruang untuk menilai apakah benar terdapat unsur paksaan atau pelanggaran prosedur,” ujar perwakilan LPSK saat dimintai tanggapan terpisah.
Baca juga: Gugatan Wanprestasi Andreas Dipersoalkan, Kuasa Hukum Hj Aisyah: Sudah Diputus Pinjam-Meminjam, Bukan Jual Beli
LPSK menegaskan lembaganya akan bersikap objektif dan tidak memihak salah satu pihak selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut LPSK, sengketa pembiayaan kerap dipersepsikan sebagai pelanggaran hak, padahal dalam banyak kasus terdapat hubungan kontraktual yang juga harus dihormati.
“Hubungan antara debitur dan perusahaan pembiayaan didasarkan pada perjanjian. Selama belum ada putusan pengadilan, semua pihak tetap harus dianggap setara di mata hukum,” kata perwakilan LPSK.
Hingga kini, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya masih memeriksa perkara tersebut. PT Mizuho Leasing Indonesia menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum dan menyerahkan penilaian akhir kepada putusan pengadilan, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui jalur mediasi yang dinilai lebih berimbang bagi semua pihak.yudhi
Editor : Redaksi





