JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan penyaluran distribusi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pertimbangan Fuad Hasan tidak diperpanjang masa cegahnya ke luar negeri. Sebab, kata Budi, perpanjangan pencegahan ke luar negeri seseorang berdasarkan kebutuhan penyidikan.
"FHM tidak (diperpanjang masa cegah ke luar negeri). perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan," kata Budi melalui pesan singkatnya, Kamis (19/2/2026).
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr. YCQ dan Sdr. IAA," ungkap Budi.




