Soal Perselingkuhan AKBP Didik Terungkap dalam Sidang Kode Etik

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Sidang etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, telah selesai digelar di Gedung TNCC Mabes Polri. Didik diputus diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH.

Dalam sidang itu juga terungkap AKBP Didik melanggar pasal terkait perzinahan dan perselingkuhan.

"Dan untuk yang terakhir, pada Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022: Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

Saat ditanya lebih jauh soal bentuk perselingkuhan dan perzinahan tersebut, Trunoyudo menyebut hal itu merupakan temuan dalam persidangan.

Trunoyudo enggan berkomentar banyak soal pelanggaran AKBP Didik terkait perzinahan dan perselingkuhan tersebut.

“Tetapi itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan sidang. Maka diterapkan terhadap terduga pelanggar, dipersangkakan pada pasal yang dilanggar, salah satunya adalah perbuatan asusila,” jelasnya.

Berikut pasal lain yang dilanggar AKBP Didik:

Pertama, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelas Trunoyudo.

Kedua, Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum.

Ketiga, Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022: Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Imlek Kuda Api Booming, Ngopi Jadi Tradisi Wajib
• 11 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Nahas Turis Jerman Surfing di Bali: Terseret, Terbentur Batu, Gigi Retak
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Dasco Usai Bukber di NasDem Tower: Jalin Silaturahmi, Ada Pak JK, Mas Anies
• 4 jam laludetik.com
thumb
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Selatan Jumat 20 Februari 2026
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Hari Ini, AKBP Didik Akan Jalani Sidang KKEP Terkait Kasus Kepemilikan Narkotika
• 17 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.