Sidang etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, telah selesai digelar di Gedung TNCC Mabes Polri. Didik diputus diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH.
Dalam sidang itu juga terungkap AKBP Didik melanggar pasal terkait perzinahan dan perselingkuhan.
"Dan untuk yang terakhir, pada Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022: Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Saat ditanya lebih jauh soal bentuk perselingkuhan dan perzinahan tersebut, Trunoyudo menyebut hal itu merupakan temuan dalam persidangan.
Trunoyudo enggan berkomentar banyak soal pelanggaran AKBP Didik terkait perzinahan dan perselingkuhan tersebut.
“Tetapi itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan sidang. Maka diterapkan terhadap terduga pelanggar, dipersangkakan pada pasal yang dilanggar, salah satunya adalah perbuatan asusila,” jelasnya.
Berikut pasal lain yang dilanggar AKBP Didik:
Pertama, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelas Trunoyudo.
Kedua, Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum.
Ketiga, Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022: Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.





