Mayat Pria Tergantung di Hutan Unpad Diyakini Bukan Mahasiswa atau Karyawan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Sosok mayat yang belum diketahui identitasnya ditemukan di kawasan Hutan Arboretum Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/2/2026), sekitar pukul 10.40 WIB.

Penemuan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Jatinangor dan jenazah korban langsung dievakuasi dari lokasi.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, mengatakan petugas keamanan kampus menerima laporan awal soal temuan mayat itu.

“Menurut info petugas tersebut, mayat diindikasikan berjenis kelamin laki-laki dengan usia sekitar 50 tahun,” ujarnya, Kamis (19/2).

Saat ditemukan, kondisi jenazah sudah mulai membusuk dan diperkirakan telah meninggal beberapa hari sebelumnya. Lokasi penemuan juga tidak mudah terlihat karena tertutup pepohonan yang rimbun, area yang luas, serta adanya pagar tembok di sekitar kawasan Arboretum.

Dandi menambahkan pihak kampus saat ini menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Aparat telah meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan penyebab kematian serta mengungkap identitas korban.

Tidak Ada Ciri-ciri Mahasiswa atau Karyawan Unpad

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Aset dan Sarana Prasarana Unpad, Edward Henry, menjelaskan bahwa jenazah baru ditemukan karena posisinya tersembunyi di dalam rimbunnya pepohonan.

Tidak ditemukan dokumen identitas di sekitar lokasi sehingga identitas korban belum dapat dipastikan.

“Sementara ini, dari pantauan visual, mayat tidak menunjukkan ciri yang mengarah ke civitas academica atau karyawan Unpad,” ujar Edward.

Pihak kampus menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang sambil menunggu informasi resmi lebih lanjut.

Polisi masih melakukan penyelidikan guna memastikan identitas korban dan penyebab kematiannya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pohon Besar Tumbang Dekat Pasar, Korban Tewas Berjatuhan
• 23 jam lalurealita.co
thumb
Jadi Waka Komisi III Usai Sanksi MKD, Sahroni: Mudah-mudahan Saya Jadi Lebih Baik
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Kasus Suap Hakim Perkara CPO: Advokat Marcella dan Ariyanto Dituntut 17 Tahun Penjara, Syafei 15 Tahun
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Rakor PKK–Wallacea Dorong Sinergi Program PATBM, VSLA, dan GALS di Luwu Utara
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Prabowo Tetapkan Susunan Baru Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan 20262031, Ini Daftarnya!
• 6 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.