Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik di Pusaran Kasus Penyimpangan Seksual

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti melakukan penyimpangan seksual. Hal itu terungkap dari hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Atas temuan itu, AKBP Didik resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dua kasus menjerat AKBP Didik. Selain penyimpangan seksual, AKBP Didik sebelumnya terjerat kasus kepemilikan narkoba dan menerima uang dari bandar narkoba.

Advertisement

BACA JUGA: Jejak Hitam Eks Kapolres Bima Kota: Minta Alphard, Titip Sabu ke Anak Buah dan Terima Uang dari Bandar

”Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan seksual," jelas Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan detail dan jenis kasus penyimpangan seksual yang menjerat AKBP Didik. Dia hanya menjelaskan pasal penyimpangan seksual yang menjerat AKBP Didik. 

Trunoyudo memaparkan, AKBP Didik melanggar Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.” 

Lalu, Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.” 

Terakhir, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.” 

"Maka ditetapkanlah terhadap terduga pelanggar, dipersangkakan pada pasal yang dilanggar salah satunya adalah penyimpangan seksual. Jadi tidak terkait dengan kasus narkoba," kata dia. 

Polri memutuskan memecat AKBP Didik. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Eks Kapolres Bima AKBP Didik menjalani sidang etik. (Antara)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puasa Hari Pertama, Suasana Perjalanan KRL Lebih Tenang Pagi Ini
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Hasil Liga Champions: Newcastle Gilas Qarabag 6-1, Anthony Gordon Cetak Quattrick
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Menbud Ajak Jajaran Maknai Ramadan sebagai Momentum Spiritual & Budaya
• 13 jam laludetik.com
thumb
Kompolnas Ingatkan Polri Tak Tutup-tutupi Kasus Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Bappenas Tetapkan Kebutuhan Rehab-Rekon Pascabencana Sumatra Rp56,3 Triliun, Ini Rinciannya!
• 7 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.