JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan menyinggung soal sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya saat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak muncul di dakwaan jaksa.
Hal ini disampaikan Riva saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya selaku terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Kamis (19/2/2026).
“Hal yang paling mengguncang batin saya adalah kontradiksi yang sangat nyata antara tuduhan yang disampaikan ke publik dan dakwaan yang diajukan di dalam persidangan,” ujar Riva saat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Riva Siahaan Disindir Penyidik Saat Rumah Digeledah: Begini Saja Rumah Dirut?
Riva menyebutkan, setidaknya ada tiga tuduhan yang diarahkan kepadanya saat ditetapkan sebagai tersangka dulu.
Pertama, tuduhan persekongkolan antara Riva dengan pihak-pihak terkait dalam rapat koordinasi optimasi hilir.
“Poin kedua, Riva Siahaan mengoplos BBM di mana hal ini sangat menjadi isu populer dan menyesatkan yang beredar di masyarakat,” kata Riva.
Lalu, tuduhan ketiga, “Riva Siahaan menyetujui, bersekongkol untuk kongkalikong menyetujui pengangkutan produk kilang dengan besaran margin pengangkutan yang diatur hingga menjadi mahal”.
Baca juga: Cerita Riva Siahaan Saat Rumahnya Digeledah Jaksa dan Prajurit TNI Bersenjata Lengkap: Dini Hari yang Kelam
Riva menilai, tiga tuduhan ini tidak dapat dibuktikan dalam sidang, termasuk soal kerugian negara yang disebutkan di awal.
“Semua drama dan skenario tersebut, tuduhan bersama-sama dengan para tersangka lainnya, yang tidak dapat dibuktikan dalam pemeriksaan fakta persidangan ini, dituduh merugikan negara sebesar Rp193 triliun dan selanjutnya diperbesar di media untuk tempus 2018 hingga 2023 dengan nominal menjadi Rp1.000 triliun,” imbuhnya.
Menurut Riva, tuduhan di masa penyidikan sudah memvonis dia dan keluarga sebelum sidang dilaksanakan.
Lalu, saat dakwaan dibacakan pada 9 Oktober 2025, Riva mengaku kaget karena dakwaan sangat berbeda dengan tuduhan awal.
Baca juga: Riva Siahaan Cerita Diintimidasi Penyidik Saat Ditanya soal Riza Chalid
“Dan sangat mengejutkan ketika saya didakwa untuk hal yang sangat berbeda. Tuduhan-tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dan hilang,” kata Riva.
Dakwaan menyebut Riva menyetujui pemenang pengadaan produk kilang atau BBM; menyetujui dan menandatangani perjanjian penjualan solar nonsubsidi kepada perusahaan tambang dengan harga di bawah bottom price.
Riva menegaskan, dua dakwaan ini sudah dijalakan sesuai aturan dan menjadi bagian dari tugas serta wewenangnya selaku pimpinan Pertamina Patra Niaga.
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid hingga Riva Siahaan Bakal Bacakan Pledoi Besok
Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.





