Jenazah Dalam Koper di Rumah Kosong, Pelaku Ngaku Bunuh Korban Saat Ditagih Utang Rp5 Juta | BU

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

BREBES, KOMPAS.TV - Niat hati menagih utang sebesar Rp 5 juta, seorang pria di Brebes, Jawa Tengah, justru pulang dalam keadaan tak bernyawa.

Senin, 16 Februari 2026 pagi, jenazah seorang pria ditemukan di dalam rumah, dalam kondisi tersimpan di dalam sebuah koper.

Jenazah di dalam koper ini pertama kali ditemukan oleh saudara pemilik rumah.

Korban diketahui merupakan warga Desa Pende, Banjarharjo, Jawa Tengah.

Menurut keluarga, korban sempat berpamitan pergi ke Desa Sukareja untuk menemui seseorang bernama Rokib pada Minggu (15/2/2026) malam. Namun, ia tak kunjung pulang hingga Senin pagi. Kepada keluarga, korban mengaku hendak menagih utang kepada Rokib.

Keluarga tak menyangka, kepergian korban pada Minggu malam menjadi pertemuan terakhir mereka.

Pelaku, Rokib, diduga melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban bernama Sapri, yang jenazahnya ditemukan dalam koper di Desa Sukareja, Brebes, Jawa Tengah.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, pelaku akhirnya ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Brebes saat bersembunyi di rumah istrinya di Majalengka, Jawa Barat.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Menurut pengakuannya, korban datang pada Minggu malam ke rumah kosong yang saat itu ia tempati di Desa Sukareja, Brebes. Korban datang seorang diri untuk menagih utang sebesar Rp 5 juta.

Saat penagihan utang, keduanya sempat terlibat cekcok. Menurut pelaku, korban sempat menampar dirinya. Tersulut emosi, pelaku menganiaya korban hingga tewas.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku menyimpan jenazah korban ke dalam koper dan menutupinya dengan material pasir yang ada di dalam rumah kosong tersebut. 

Tak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga mengambil harta korban berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp 15 juta serta satu unit telepon seluler.

Dari hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 dan 458 KUHP, ancaman pidana masing-masing 15-20 tahun penjara.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pembunuhan
  • jenazah dalam koper
  • mutilasi
  • tagih utang
  • utang
  • brebes
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Editorial MI: Ramadan Mempersatukan
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Garuda Hibahkan Satu Pesawat ke Aceh, Proses Boarding Jadi Bagian Manasik Haji
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Takut Berat Badan Naik saat Puasa Ramadan 2026? Simak Saran dari Dokter Spesialis Gizi
• 17 jam lalugrid.id
thumb
KPK Tak Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri Bos Maktour, Ini Alasannya
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Ketua Komisi Yudisial Tegaskan Putusan Etik Hakim PN Depok Ditentukan Lewat Sidang Pleno
• 1 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.