KPK Tidak Perpanjang Pencekalan Pemilik Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang pencekalan ke luar negeri terhadap pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya mengenai perpanjangan pencekalan tersebut menjawab, “Tidak,”, kepada para jurnalis di Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026.

Ketika ditanya mengenai pertimbangan KPK tidak memperpanjang pencekalan meskipun ada dugaan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, Budi menjelaskan bahwa keputusan itu didasarkan pada kebutuhan penyidikan kasus kuota haji.

“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” tegas Budi.

Dua Tersangka Tetap Dicegah ke Luar Negeri

KPK menyatakan dua orang lain yang sebelumnya dicegah dalam kasus tersebut tetap diperpanjang masa pencekalannya.

Dua orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khususnya saat menjabat sebagai Menteri Agama.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Tiga orang yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Yaqut Ajukan Praperadilan

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar pada 24 Februari 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BI: Rupiah “undervalued” dibandingkan fundamental ekonomi RI
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Mayoritas Program Pemerintahan MULIA Disambut Positif: Seragam dan Iuran Sampah Gratis Populer, Program Lain Masih Kurang Dikenal
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Mendagri Terbitkan SE, Minta Pemda Dukung Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Leedon Hotel & Suites Surabaya Hadirkan Iftar Ramadhan Delight Vol. 4: Santap Bukber Bisa Pergi Umroh
• 10 jam laluerabaru.net
thumb
Gak Masalah Jadi Cadangan Dulu, Shayne Pattynama Lagi Focus on Growth Pasca Cedera!
• 4 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.