Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus kuota haji tambahan 2024.
Adapun dua tersangka yang dimaksud adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Advertisement
"Perpanjangan cekal atau cegah luar negeri kepada pihak-pihak dimaksud tentu berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, penanganan perkara kuota haji tambahan 2024 masih berada dalam tahap pendalaman. Selain pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, tim penyidik juga menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara yang tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Karena memang penyidikan perkara kuota haji ini masih terus bergulir, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dilakukan oleh auditor BPK," ungkap budi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Dia bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023.
Tambahan itu diberikan setelah Presiden bertemu Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman, menyusul antrean haji reguler.
"Diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini. Nah kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara," kata Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).




