Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perkembangan terkini atas penyidikan dugaan pemerasan dalam proses rekrutmen calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Penyidik mendalami proses perencanaan sampai anggaran untuk membayar gaji calon perangkat desa.
"Mendalami dari perencanaan anggarannya, perencanaan formasinya, kemudian tahapan-tahapan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa tersebut, termasuk juga anggaran yang disiapkan untuk gaji calon perangkat desa itu juga disiapkan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026.
Baca Juga :KPK Ungkap Sudewo Cs dan Keluarga Intervensi Rekrutmen Perangkat Desa
Budi mengatakan, pendalaman anggaran untuk pembayaran gaji penting untuk dikaitkan dengan mahar untuk posisi calon perangkat desa. Penyidik ingin mengetahui hitungan harga awal jabatan dengan keuntungan yang bisa diperoleh nantinya.
"Tentu ini untuk menghitung ya, mengapa untuk mengisi calon perangkat desa ini kemudian ada tarif yang nilainya cukup besar yang dikenakan," ucap Budi.
KPK meyakini pengisian jabatan dengan sistem bayar di muka bisa menimbulkan tindakan rasuah. Sebab, pejabat yang diterima akan mencari modal balik setelah menduduki kursi jabatan.
"Artinya kan ini nanti bagaimana nih ketika seseorang menjabat sebagai perangkat desa, tentu bisa menimbulkan atau membuat potensi korupsi baru, karena di desa juga saat ini kan banyak mengelola dana desa yang nilainya juga cukup besar," ujar Budi.
Bupati nonaktif Pati Sudewo. Foto: Antara
Sudewo kini sedang ditahan dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. KPK menduga Sudewo mematok tarif tertentu untuk posisi strategis di pemerintahan desa di Pati.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.




