Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Payakumbuh
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh resmi menetapkan dua orang saudara kandung berinisial DA (44) dan DL (26) sebagai tersangka kasus penganiayaan berat. Keduanya diringkus setelah melakukan pengeroyokan di sebuah rumah di Kelurahan Ompang Tanah Sirah.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Siregar, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan intensif, dan gelar perkara.
"Setelah unsur pidana terpenuhi, keduanya sudah kami tangkap dan ditahan di rutan Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar IPTU Andrio dalam keterangannya, Kamis, 19 Februari 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi kekerasan yang terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 ini dipicu oleh ketersinggungan tersangka terhadap perilaku korban. Korban diketahui mendatangi rumah orang tua tersangka untuk mencari iparnya (sumando), namun dinilai menunjukkan gestur yang tidak sopan.
"Perilaku atau gestur tubuh korban dianggap tidak sopan oleh kedua tersangka. Hal ini memicu amarah kakak beradik tersebut," tambah Kasat Reskrim.
Secara spontan, kedua tersangka melakukan kekerasan fisik secara bergantian dengan cara menjambak rambut dan memiting leher korban, menendang bagian pinggang dan memukul kepala korban berkali-kali.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius. Berdasarkan hasil visum tim medis, terdapat empat luka robek di kepala bagian kanan yang membutuhkan 28 jahitan. Selain itu, terdapat luka robek di jari telunjuk kiri dengan 2 jahitan serta luka gores pada jari tengah.
Atas perbuatannya, DA dan DL dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Editor: Redaksi TVRINews




