PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia menandatangani nota kesepahaman atau MoU perpanjangan izin usaha pertambangan khusus dari 2041 hingga umur tambang. Hal itu menjadi langkah strategis memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang.
Penandatanganan dilaksanakan di Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (18/2/2026) waktu setempat. MoU ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani. Kemudian, President and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc Kathleen Quirk serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas, disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
”Kesepahaman ini langkah strategis memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang. Hal itu dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya yang sudah teridentifikasi melalui eksplorasi yang detail guna meningkatkan cadangan serta menjaga kesinambungan produksi setelah 2041,” ujar Tony Wenas melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas, Kamis (19/2/2026).
Dengan begitu, kontribusi kepada negara, khususnya masyarakat Papua, terus terjaga. Hal itu melalui penerimaan negara yang diperkirakan 6 miliar dolar AS atau Rp 90 triliun per tahun, berdasarkan asumsi harga komoditas saat ini. Termasuk pula Rp 41 triliun untuk pemerintah daerah. Kemudian, keberlanjutan sekitar 30.000 tenaga kerja serta program pengembangan masyarakat sekitar Rp 2 triliun per tahun.
”MoU itu juga memastikan penambahan kepemilikan Indonesia di PTFI sebesar 12 persen pada 2041,” kata Tony.
Dikutip dari rilis Freeport-McMoRan Inc, beberapa hal yang disepakati dalam MoU itu, salah satunya adalah PTFI akan meningkatkan dukungan bagi masyarakat Papua. Dukungan yang dimaksud termasuk pendanaan pembangunan sebuah rumah sakit dan dua fasilitas pendidikan tenaga medis. PTFI juga akan memprioritaskan hilirisasi di dalam negeri.
Kathleen Quirk dan Chairman of the Board Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson dalam rilis, Rabu (18/2/2026), menyatakan, pihaknya menghargai kemitraan jangka panjang dengan Pemerintah Indonesia, masyarakat Indonesia, dan rakyat Papua. Kepercayaan bersama itu telah dibangun bertahun-tahun.
Operasi di tambang bawah tanah Grasberg, Papua, telah memberikan manfaat yang signifikan bagi pemangku kepentingan selama enam dekade. Perpanjangan ini memberikan peluang untuk terus menciptakan nilai yang besar bagi semua pihak dalam salah satu cadangan tembaga dan emas paling signifikan di dunia.
Dikutip dari laman resmi Presiden Republik Indonesia, penandatanganan MoU antara PT Freeport-McMoRan Inc dan Pemerintah RI itu, satu dari 11 nota kesepahaman yang ditandatangani di berbagai bidang antara pelaku usaha Indonesia dan AS dalam sesi ”Roundtable Business Summit”.
Melalui laman tersebut, Pemerintah Indonesia menyatakan, momentum tersebut menegaskan posisi Indonesia sebagai mitra strategis di kawasan Indo-Pasifik. Selain itu, memperlihatkan bahwa dunia usaha internasional menaruh kepercayaan terhadap prospek ekonomi Indonesia.
Realisasi setiap komitmen kerja sama itu akan terus dikawal oleh pemerintah. Hal itu penting agar kesepakatan itu berdampak nyata bagi perekonomian. Kolaborasi internasional yang terjalin mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar, Kamis (19/2/2026), menilai, secara umum, MoU perpanjangan IUPK tersebut dari aspek hukum mencerminkan kepastian hukum. Kemudian, dari aspek investasi bisa menjamin stabilitas investasi jangka panjang.
”Bagi iklim usaha ini positif karena operasi dijamin berkelanjutan. Namun, perlu dipastikan tentang kebijakan fiskal yang menjamin penerimaan negara akan lebih besar, proses divestasi lanjutan, dan kewajiban hilirisasi,” ujar Bisman.
Perpanjangan ini bagi Indonesia bisa menjamin penerimaan negara. Selain itu, bisa diandalkan untuk lapangan kerja dan keberlanjutan rantai pasok industri hilir tembaga. Namun, pemerintah harus memastikan agar manfaat ekonomi dan penguasaan alih teknologi juga meningkat.
Bisman menuturkan lebih lanjut, manfaat dapat dimaksimalkan melalui peningkatan nilai tambah di dalam negeri dengan hilirisasi, optimalisasi penerimaan negara serta penguatan kewajiban transfer teknologi dan sumber daya manusia nasional. Selain itu, penting juga terkait jaminan perlindungan aspek lingkungan hidup dan pengembangan sosial di sekitar lokasi tambang.





